Berita Manggarai Barat

Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar

santunan yang diberikan dapat membantunya menjalani hidup pasca kepergian almarhum suaminya. 

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana pemberian santunan jaminan kematian di lantai dua gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar, Jumat 10 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ahli waris almarhum Nikolaus Nabur, perangkat desa di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar. 

Ahli waris merupakan istri almarhum Nikolaus Nabur, Marselinda Kolektajita Daisun. Ia menerima jaminan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. 

Pemberian santunan dilakukan di lantai dua gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar, Jumat 10 September 2021.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Ardi Nugraha Harahap dan Kepala Dinas Dinas PMD Mabar, Mateus Ngabut, serta sejumlah ASN di Dinas PMD Mabar. 

Marselinda Kolektajita Daisun isteri dari almarhum Nikolaus Nabur, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Mabar dan Pemerintah Kabupaten Mabar yang telah membantu meringankan kesulitan yang dialaminya. 

Baca juga: Polres Manggarai Barat Lidik Kebakaran yang Hanguskan Warung dan Dua Rumah

Menurutnya, santunan yang diberikan dapat membantunya menjalani hidup pasca kepergian almarhum suaminya. 

“Uang ini saya gunakan untuk melunasi utang yang kami pinjam selama ini untuk menyelesaikan urusan berkaitan dengan meninggalnya suami saya. Sisanya untuk bangun rumah dan anak sekolah,” kata ibu tiga anak ini. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mabar, Ardi Nugraha Harahap mengatakan, ahli waris almarhum Nikolaus Nabur meninggal karena sakit. Pada tahun 2020 lalu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jika meninggal normal, bukan meninggal karena ada hubungan dengan pekerjaannya, maka mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Tapi, kalau meninggal karena kecelakaan kerja, pengalihnya adalah 48 kali gaji yang diterima ahli warisnya," katanya. 

Ardi berharap, santunan jaminan kematian yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarganya. 

Lebih lanjut, ia juga berharap, desa di Kabupaten Mabar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran. 

Baca juga: 20 Pasien Sembuh di Manggarai Barat

"Kami inginkan perangkat desa jadi peserta kami, di kami baru 58 desa yang sudah membayar iuran dari 164 desa. Belum semua desa yang membayar kewajiban, sudah dianggarkan, tapi ada yang tidak rutin setor bahkan ada yang belum setor. Iuran yang dibayarkan setiap orang hanya Rp 10.580 per orang," katanya. 

Diakuinya, sejak tahun 2019 lalu, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah setempat agar mendorong semua perangkat desa mengikuti program BPJS Ketengakerjaan. 

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja, termasuk perangkat desa. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved