Santunan BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek dan Rasa Syukur Welhemina

jaminan yang diberikan kepada peserta yang bukan penerima upah yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
ISTIMEWA dari Welhelmina
Welhemina saat menghadiri penyerahan santunan kematian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek di Gololajang Barat, Manggarai Barat 

POS-KUPANG.COM - Rejeki tak terduga dan seperti mimpi, kira-kira itu yang ada dibenak Ibu Welhemina Burhanuddin (40). Walaupun hatinya sedang sedih karena kehilangan belahan jiwanya, sang suami tercinta pada tahun 2020 lalu, dia merasa seperti ada dukungan yang menguatkan dirinya untuk menopang kehidupan keluarganya.

Tak terduga dirinya memperoleh santunan yang cukup besar bagi dirinya dan keluarga dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan atau Jamsostek karena suaminya menjadi peserta mandiri Jamsostek.

Welhemina mengaku sebenarnya tidak mengenal apa itu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Namun pada tahun 2020 sebelum suaminya meninggal dunia, sang suami menitipkan selembar kartu kepadanya. Ternyata kartu itu adalah kartu BPJS Jamsostek.

"Suami saya sakit gigi lalu masuk rumah sakit di RS Siloam Labuan bajo kemudian dirujuk ke RS Komodo. Saat di rumah sakit, suami saya memberikan kartu BPJS dan saya disuruh untuk simpan kartu tersebut. Ini BPJS untuk pensiun ," ujar Welhemina warga Waikelambu, Manggarai Barat sembari meniru pesan suaminya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Beri Penghargaan Bagi Sejumlah Pihak

Setelah suaminya meninggal, Welhemina mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat dan menanyakan mengenai hal tersebut, terutama apa maksud dari pesan suaminya.

"Saya ke kantor Jamsostek dan disana saya bertemu dengan Bapak Ardi dari Jamsostek. Saya mendapat penjelasan jika suami saya adalah peserta mandiri. Saya tidak paham apa itu peserta mandiri sehingga saya mendapat penjelasan maksudnya peserta yang tidak mendapat gaji misalnya tukang, ojek dan lainnya. Sebelumnya dia adalah pekerja di salah satu hotel di Labuan Bajo selama 10 tahun tapi lalu resign. Ternyata setelah resign, suami saya tetap terdaftar sebagai peserta mandiri," ungkapnya.

Prosesnya dan tidak lama dan Jamsostek lalu memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada saya. Dia merasa apakah itu mimpi.

"Saya rasa tidak percaya, apakah itu mimpi? Uang sebesar Rp 42 juta itu tidak sedikit. Selama bertahun-tahun, kami tidak bisa menabung sampai sebesar ini," ungkap wanita berusia 40 tahun ini.

Santunan yang diterima menjadi modal usaha bagi Welhemina karena dia memiliki tanggung jawab dan harus mencari nafkah. 

Baca juga: Ini Kata Ketua RT Kelurahan Sikumana Soal Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat

Menurutnya program Jamsostek ini sangat membantu, karena hidup manusia tidak ada yang tahu. Tapi dengan mengikuti program ini, ada manfaat yang bisa diterima sehingga Welhelmina merasa bahwa dia juga ingin agar kenalannya, orang di sekitarnya dan masyarakat pekerja informal juga bisa mendapat manfaat dari Jamsostek.

Kepada orang-orang di sekitarnya, dia memberikan informasi mengenai program jamsostek bagi pekerja informal agar mereka mau masuk menjadi peserta mandiri karena secara pribadi dia sudah mendapatkan manfaatnya.

Ibarat gayung bersambut, saat BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dia sebagai Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) yang merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan, Welhemina langsung menerimanya

Baca juga: Cedera pada PON XX, Atlet Gantole Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

"Saya dipercaya menjadi agen Perisai dan saya terima. Kenapa? Saya ingin agar masyarakat tahu bahwa ada program dari Jamsostek yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja informal, pedagang, ojek, tukang, petani, nelayan dan lainnya. Setidaknya saya sendiri sudah mendapat manfaat dari program ini," ungkapnya

Welhemina mengakui saat ini dia sering ke kampung-kampung untuk menawarkan pemasangan instalasi meteran listrik, namun di sela-sela itu, dia juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa mengikuti program jamsostek bagi pekerja informal yakni bagi pekerja yang tidak menerima upah.

Menurut, dari pengalamannya mendapat santunan itu menjadi pembelajaran agar orang lain mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. "Saya tidak bisa membantu dalam bentun uang tapi saya ingin agar orang lain bisa terbantu melalui BPJS Ketenagakerjaan atau  Jamsostek. Program ini sudah ada dan iurannya juga tidak memberatkan tapi manfaatnya sangat besar seperti yang saya rasakan. Karena itulah saat saya ditawari saya langsung menerima, saya tidak pikir pendapatan dari agen Perisai tapi yang penting orang lain bisa terbantu," ungkapnya 

Meski belum banyak yang ikut karena keterbatasan ekonomi tapi ada juga yang bersedia untuk ikut dari sosialisasinya sudah ada yang merasakan manfaat dari jamsostek. "Saat ada peserta di Desa Gololajang Barat meninggal, ahli warisnya mendapat santunan. Ini sudah sangat membantu," katanya.

Secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Ardi Nugraha Harahap yang dikonfirmasi mengakui jika Welmince adalah ahli waris salah satu penerima santunan peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini menjadi salah satu agen Perisai.

Baca juga: Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar

Banyak Manfaat Bagi Pekerja Mandiri

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.go.id jaminan yang diberikan kepada peserta yang bukan penerima upah yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).

JHT yakni program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Salurkan Bantuan APD, Masker & Vitamin kepada Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Sekaligus apabila peserta :
mencapai usia 56 tahun;
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
cacat total tetap; atau
meninggal dunia.
Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gondol 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Sementara JKK, manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Jaminan yang diberikan untuk perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis, santunan meninggal 48 kali upah, homecare service, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen dari upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah bulan berikutnya sampai sembuh.

Sedangkan manfaat JKM, adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca juga: Bupati Djafar Berharap Pekerja Formal dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Bagi pekerja mandiri, ayo ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek agar terlindungi, ada banyak manfaatnya. (hermina pello)

Berita lain terkait BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved