Berita Kota Kupang
Dugaan Kasus Korupsi di Hypermart Store, Kejati NTT Sita Uang Rp 17 Miliar
Pihak Kejati NTT, menyita uang tunai kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang
“Untuk kasus ini masih dalam penyidikan, sehingga Belum ada tersangka namun untuk kasus ini sudah ada dua puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT,” kata Yulianto.
Bupati Masneno, menyampaikan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi dalam pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset berupa tanah yang kini berdiri Hypermart Store.
Masneno mengatakan, dukungan dari kejaksaan tinggi NTT dalam mengatasi kasus Hypermart Store. Selaku Bupati Kupang, ia tidak pernah menyangka akan mendapatkan uang senilai Rp. 17 miliar lebih.
Menurut Masneno, hal tersebut merupakan peristiwa perdana sekaligus sejarah yang dialami dirinya dan pemerintahan Kabupaten Kupang, yang mana telah mendapatkan uang senilai Rp. 17.375.719.145, yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami oleh Pemkab Kupang,” kata Bupati Kupang.
Ia juga menegaskan, penyelamatan keuangan negara, yang dilakukan oleh Kejati NTT, sangatlah mulia dalam menyelamatkan uang tersebut dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Kupang dimasa kepemimpinan dirinya.
Menurut Masneno, untuk saat ini ditengah pandemi covid-19, serta badai seroja yang melanda sebagian wilayah NTT, termasuk Kabupaten Kupang sangat menggangu perekonomian di Pemerintah Kabupaten Kupang yang merosot jauh.
Akan tetapi, dengan tambahan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Pemkab Kupang.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat menurun drastis. Pemulihan ekonomi masyarakatpun menjadi sulit. Namun, dengan adanya uang senilai Rp. 17 miliar diyakini mampu memperbaiki perekonomian masyarakat,” terang Masneno.
Untuk diketahui, dalam bulan September 2021, Kejaksaan Tinggi NTT, telah mengembalikan Kerugian keuangan negara senilai 145 miliar lebih.
Sebelumnya Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar.
Dan kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store Kejati NTT, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga. (*)