Berita Kota Kupang
Dugaan Kasus Korupsi di Hypermart Store, Kejati NTT Sita Uang Rp 17 Miliar
Pihak Kejati NTT, menyita uang tunai kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak Kejati NTT, menyita uang tunai atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga.
Kepada awak media, Kamis 30 September 2021 pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, mengungkapkan informasi ini.
Yulianto menyampaikan, untuk kasus hypermart dalam perkembangan terkini, tim penyidik Kejati telah melakukan pengembangan dengan pihak PT. Nusa Investasi Mandiri (NIM).
“Perkembangan terkini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna seran (BGS), antara pemerintah kabupaten kupang dengan PT. Nusa Investasi Mandiri,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Awololong P-21, Aktivis Apresiasi Polda dan Kejati NTT
Dia menambahkan, setelah proses penyidikan dilakukan oleh tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 17. 375.719.145, dari PT. SIM selaku pihak ketiga.
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17. 375.719.145,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi, berpedoman pada pemulihan keuangan negara, bukan pada jumlah perkara ataupun pada tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyebut dalam pengembalian keuangan negara pada Pemkab Kupang, guna membangun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Bupati Thomas Ola Langoday Minta Kejati NTT Terlibat Dalam Proses Pengawasan Pembangunan di Lembata
“Uang yang berhasil diamankan tim penyidik, saya yakin akan sangat dengan pemerintah kabupaten Kupang, untuk terselenggaranya proses pembangunan sehingga membuat efek domino yaitu kesejahteraan masyarakat saya yang ada di kabupaten Kupang,” terangnya.
Selain itu, dalam proses panjang, Kejati NTT berhasil menyita uang tunai dari PT. NIM, dalam pengembalian hak yang harus diterima Pemkab Kupang.
“Proses-proses dalam penyelamatan keuangan negara ini, melalui proses yang panjang. Tujuan untuk mendorong PT. NIM untuk bagaimana mengembalikan hak atau potensi yang diterima dari pemerintah kabupaten Kupang atas perjanjian itu,” urainya.
Untuk kasus tersebut, kata Yulianto, merupakan kasus yang spesifik, pasalnya dalam investasi tersebut belum ada anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab Kupang.
“Perkara kasus penyidikan hypermart ini sangat spesifik, karena sejak awak Pemkab Kupang, tidak pernah mengekuarkan uang sepeserpun atau serupiahpun atas investasi ini,” pungkasnya.
Kasus tersebut dikatakan Kajati, pihak penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang dimana untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan Sehingga Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus ini masih dalam penyidikan, sehingga Belum ada tersangka namun untuk kasus ini sudah ada dua puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT,” kata Yulianto.
Bupati Masneno, menyampaikan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi dalam pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset berupa tanah yang kini berdiri Hypermart Store.
Masneno mengatakan, dukungan dari kejaksaan tinggi NTT dalam mengatasi kasus Hypermart Store. Selaku Bupati Kupang, ia tidak pernah menyangka akan mendapatkan uang senilai Rp. 17 miliar lebih.
Menurut Masneno, hal tersebut merupakan peristiwa perdana sekaligus sejarah yang dialami dirinya dan pemerintahan Kabupaten Kupang, yang mana telah mendapatkan uang senilai Rp. 17.375.719.145, yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami oleh Pemkab Kupang,” kata Bupati Kupang.
Ia juga menegaskan, penyelamatan keuangan negara, yang dilakukan oleh Kejati NTT, sangatlah mulia dalam menyelamatkan uang tersebut dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Kupang dimasa kepemimpinan dirinya.
Menurut Masneno, untuk saat ini ditengah pandemi covid-19, serta badai seroja yang melanda sebagian wilayah NTT, termasuk Kabupaten Kupang sangat menggangu perekonomian di Pemerintah Kabupaten Kupang yang merosot jauh.
Akan tetapi, dengan tambahan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Pemkab Kupang.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat menurun drastis. Pemulihan ekonomi masyarakatpun menjadi sulit. Namun, dengan adanya uang senilai Rp. 17 miliar diyakini mampu memperbaiki perekonomian masyarakat,” terang Masneno.
Untuk diketahui, dalam bulan September 2021, Kejaksaan Tinggi NTT, telah mengembalikan Kerugian keuangan negara senilai 145 miliar lebih.
Sebelumnya Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar.
Dan kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store Kejati NTT, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga. (*)