Pembunuhan Yoris

Update Kasus Pembunuhan di Bola, Tiga Tersangka Pembunuh Yoris Dijerat Pasal Berlapis

Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Yoris tewas di tangan tiga pemuda saat pesta

Penulis: Aris Ninu | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
TIM - Inilah Tim Polres Sikka dan Polsek Bola yang menangkap tersangka pembunuh Yoris 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

P0S-KUPANG.COM, MAUMERE - Tiga tersangka pembunuh Yoris, remaja 17 tahun asal Bola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terjerat pasal berlapis.

Ketiga tersangka pembunuh Yoris adalah MR, AN dan TD. Saat diperlihatkan penyidik Polres Sikka keapda wartawan, mereka hanya bisa diam.

MR, AN, dan TD terlihat tenang. Ketiganya mengenakan masker.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA Sang Nyoman Parwata, menjelaskan ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan dua undang-undang sekaligus.

Nyoman menegaskan, pasal dijerat atas perbuatan tiga tersangka yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Nyoman menjelaskan Tim Penyidik Polres Sikka kini mulai bekerja mengungkap fakta dan motif kasus dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Tim Penyidik Polres Sikka saat ini terus bergerak memeriksa saksi-saksi dan mencari barang  bukti berupa pisau yang dipakai menikam korban hingga meninggal dunia di tempat pesta sambut di Desa Ipir, Kecamatan Bola.

Pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pada Yoris.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA Sang Nyoman Parwata, menjelaskan pihaknya sedang mencari barang bukti.

“Kami lagi bekerja dan tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti di Kecamatan Hewokloang," kata Sang Nyoman Sang Nyoman Parwata saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu, 29 September 2021 siang.

Ia menjelaskan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Besok, penyidik akan keluar surat perintah penahanan atas para tersangka guna menjalani proses hukum. Ketiganya akan ditahan di sel Mapolres Sikka,” ujar Sang Nyoman Parwata.

Ia menjelaskan, proses penyidikan sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved