Pembunuhan Yoris
Update Kasus Pembunuhan di Bola, Tiga Tersangka Pembunuh Yoris Dijerat Pasal Berlapis
Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Yoris tewas di tangan tiga pemuda saat pesta
Penulis: Aris Ninu | Editor: Hasyim Ashari
Ia menjelaskan, tiga pelaku tewasnya Yoris di Desa Ipir, Kecamatan Bola akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang," kata dia.
"Perlu kami sampaikan kalau telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Desa Ipir sesuai laporan polisi, Senin, 27 September 2021 pagi," ucapnya.
Ia pun menjelaskan proses pengusutan kasus pembunuhan Yoris tersebut.
"Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kita tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Bola langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendapati beberapa para saksi pada saat malam harinya," ungkap Sang Nyoman Parwata.
"Malam harinya, kita sudah amankan lima orang saksi dan saksi-saksi yang kita periksa akhirnya tadi siang kita mendapati tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian atas korban," tegasnya.
Mereka yang diduga menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka adalah MR, AN dan TD.
Ketiga pelaku ini ditangkap di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang karena masih ada kerabat dari saksi juga yang di situ.
Ia mengungkapkan, para pelaku awalnya berkelahi dengan korban di tempat pesta sambut.
Setelah itu, ada salah satu pelaku yang menikam korban hingga tewas.
“Untuk keterangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasat.
Kronologi Pembunuhan Yoris
Jajaran Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja 17 tahun, Yoris.
Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Ia tewas dikeroyok saat pesta sambut baru.