Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Mengadu ke Komnas HAM Membawa Sejumlah Bukti

Sejumlah alat berat terus melakukan penggusuran tana di lokasi. Tampak pohon-pohon besar dan kecil bertumbangan.  Bagaimana dengan rumah Rocky Gerung?

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
Youtube/Rocky Gerung Official
Dari kejauhan terlihat sebuah buldoser (escavator) sedang melakukan penggusuran lahan di arena di mana terdapat rumah Rocky Gerung di Bogor. 

"Kedatangan bukan cuma pihak Pak Rocky tapi dari warga lain juga bersama lawyer lain bersama dengan kita, warga terdampak penggusuran dan yang disomasi juga datang hari ini," kata Firdo.

Firdo menyebut, rencana awal kedatangan untuk melaporkan hari ini akan dilakukan terlebih dahulu ke Komnas HAM, baru nanti akan dilanjutkan ke Ombudsman RI.

Dalam pelaporan ini pihaknya akan membawa beberapa dokumen dan bukti saat terjadinya penggusuran lahan.

"Jam 9 kami sudah mulai datang ke Komnas HAM, ya kami membawa beberapa dokumen untuk bukti dan video bukti intimidasi dan kekerasan pada saat penggusuran terjadi," tuturnya.

Kendati begitu Firdo tidak menyebutkan spesifik terkait siapa pihak yang akan dilaporkan pihaknya pada pagi ini.

Dia meminta untuk menunggu hingga nantinya pelaporan telah dilayangkan.

"Iya betul (PT Sentul City yang dilaporkan), tapi nanti mungkin akan kami jelaskan (siapa saja yang masuk dalam laporan) pada saat pelaporan ya," ujarnya.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung.

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021.

Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.

Rocky Gerung, lanjut Haris, memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris.

Sumber: suara.com/tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved