Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Nasional

Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Mengadu ke Komnas HAM Membawa Sejumlah Bukti

Sejumlah alat berat terus melakukan penggusuran tana di lokasi. Tampak pohon-pohon besar dan kecil bertumbangan.  Bagaimana dengan rumah Rocky Gerung?

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
Youtube/Rocky Gerung Official
Dari kejauhan terlihat sebuah buldoser (escavator) sedang melakukan penggusuran lahan di arena di mana terdapat rumah Rocky Gerung di Bogor. 

Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Mengadu ke Komnas HAM  Membawa Sejumlah Bukti

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keinginan PT Sentul City untuk menggusur lahan di mana terdapat rumah Rocky Gerung dan warga lainnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor benar-benar terlaksana.

Sejumlah alat berat terus melakukan penggusuran tana di lokasi. Tampak pohon-pohon besar dan kecil bertumbangan.  Bagaimana dengan rumah Rocky Gerung?

Atas tindakan pihak PT Sentul City tersebut, Rocky Gerung dan warga lainnya di Bojong Koneng hari Selasa 28 September 2021 mendatang kantor Komnas HAM di Jakarta.

Mereka mengadukan sekaligus meminta perlindungan KOMNAS HAM atas tindakan PT Sentul City yang dinilai mencaplok hak warga.

Untuk meyakinkan Komnas HAM tentang pelanggaran yang dilakukan PT Sentul City, pihak Rocky dan masyarakat Bojong Koneng membawa sejumlah bukti. 

Tim Kuasa Hukum warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa menuduh TP Sentul City telah melakukan tindakan sewenang dengan melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa atas lahan warga.

Alghiffari Aqsa juga menuduh Sentul City telah turut menguasai lahan warga secara paksa.

Baca juga: BPN Pertegas Status Tanah Rocky Gerung di Bogor sebagai HGB Milik Sentul City 

Menurut Alghiffari Aqsa, pengaduan warga dilakukan secara kolektif.

Mereka juga meminta Komnas HAM melihat kasus perampasan lahan itu sebagai tindakan sewenang-wenang PT Sentul City terhadap lahan milik warga Bojong Koneng. 

Alghiffari Aqsa merujuk pada catatan Koalisi Warga Bojong Koneng, menyebutkan ada sekitar 6 ribu masyarakat desa terancam terdampak dari penggusuran paksa Sentul City.

Dia juga menegaskan, kasus ini bukan menyangkut Rocky Gerung seorang, melainkan banyak warga yang mengalami kasus serupa.

Diketahui, Rocky Gerung yang juga pengamat politik juga terlibat adu klaim kepemilikan lahan.

"Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung, yang kami laporkan, tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada upaya land grabing dari korporasi besar terhadap tanah warga. Baik yang sudah puluhan tahun tinggal di sana ataupun warga yang punya etikat baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain," ujar dia.

Alghiffari menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti dalam aduan kali ini, dan nantinya diserahkan ke Komnas HAM.

Bukti tersebut adalah dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti terjadinya tindak kekerasan yang dialami warga.

Tidak sampai di situ, Koalisi Warga Bojong Koneng juga meminta agar Komnas HAM bisa terjun ke lokasi sengeketa lahan untuk melakukan pemantauan. Sebab, warga setempat memiliki hak atas tanah dan juga mempunyai hak untuk hidup sejahtera.

"Ini kita meminta perlindungan dari Komnas HAM bahwa para warga ini terutama para petani adalah juga orang yang perlu dilindungi oleh Komnas HAM dan mereka punya hak atas tanahnya," beber dia.

Sengketa Lahan

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatrakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana [Rocky Gerung dan Sentul City), apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Baca juga: Fadli Zon & Andi Arief Angkat Bicara Soal Rocky Gerung, Desak Pemerintah Selidiki Klaim Sentul City

Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Dia mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Tidak sampai situ, sengketa lahan Sentul City tersebut ternyata bukan hanya dengan Pengamat Politik Rocky Gerung Saja. Saat ini warga pun ikut buka suara.

Mengutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, diketahui PT Sentul City mendapatkan lahan di desanya dengan mekanisme tukar guling hal itu diungkapkan warga Bojongkoneng. Bahkan, Pemerintah Desa Bojong Koneng belum memahami secara pasti kronologi dari tukar guling tersebut.

Warga bernama Soleh Amin, saat konferensi pers bersama Rocky Gerung dan kuasa hukum di rumah Rocky beberapa waktu lalu. Saat itu, Soleh Amin bercerita, jika PT Sentul City Tbk telah mengambil lahan milik Pemerintah Desa Bojong Koneng melalui mekanisme ruislag atau tukar guling lahan.

Proses Tukar Guling Sentul City Belum Selesai

Menurut Soleh Amin, PT Sentul City bersama Pemerintahan Desa Bojong Koneng sepakat untuk melakukan ruislag lahan seluas 2,5 x 3.000 meter persegi. Namun, belum jelas posisi dari ruislag tanah tersebut.

“Saya mencoba melakukan investigasi, ternyata Sentul ini mendapatkan lahan itu melalui tukar guling lahan dengan pemerintah desa. Sertifikat lahan 2,5 x 3.000 meter ini sudah keluar, tapi tanah tukar gulingnya belum pernah diterima oleh pemerintah desa,” katanya.

Bahkan, kata dia, tukar guling lahan antara PT Sentul City dengan pemerintah desa tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor.

“Ini kan aneh. Ruislag itu kan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Kami pernah audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, mereka tidak tahu menahu soal ini. Padahal, itu kan tanah masyarakat dan tanah jalan desa,” ujarnya.

Kepala Desa Tak Tahu Proses Tukar Guling Sentul City

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengaku, belum mempelajari ruislag tanah yang dituding dilakukan oleh PT Sentul City. Rusdi pun mengaku, tidak mengetahui secara pasti kronologi dari kasus tersebut. Lantaran, peristiwa tersebut terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Mengenai tukar guling ini belum saya pelajari. Karena ini terjadi di era sebelum saya. Tapi, ada tim waktu itu yang menangani tukar guling lahan ini. Mungkin beliau lebih tahu kronologisnya,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rocky Gerung,  Nafirdo Ricky berjanji melaporkan PT Sentul City terkait dengan sengketa lahan yang ada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Selasa 28 September 2021 pagi.

Firdo menyebut pelaporan yang akan dilakukan pihak pengamat politik sekaligus akademisi tersebut akan dilakukan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Iya mas kami kuasa hukum termasuk Pak Haris Azhar akan mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata Firdo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/9/2021).

Kedatangan Rocky Gerung ke kedua lembaga tersebut tidak sendiri, Firdo mengatakan, warga Bojong Koneng yang juga terdampak dalam sengketa lahan di Desa Bojong Koneng tersebut juga akan hadir.

Seluruhnya yang akan datang tersebut kata Firdo merupakan warga yang turut disomasi oleh PT Sentul City.

"Kedatangan bukan cuma pihak Pak Rocky tapi dari warga lain juga bersama lawyer lain bersama dengan kita, warga terdampak penggusuran dan yang disomasi juga datang hari ini," kata Firdo.

Firdo menyebut, rencana awal kedatangan untuk melaporkan hari ini akan dilakukan terlebih dahulu ke Komnas HAM, baru nanti akan dilanjutkan ke Ombudsman RI.

Dalam pelaporan ini pihaknya akan membawa beberapa dokumen dan bukti saat terjadinya penggusuran lahan.

"Jam 9 kami sudah mulai datang ke Komnas HAM, ya kami membawa beberapa dokumen untuk bukti dan video bukti intimidasi dan kekerasan pada saat penggusuran terjadi," tuturnya.

Kendati begitu Firdo tidak menyebutkan spesifik terkait siapa pihak yang akan dilaporkan pihaknya pada pagi ini.

Dia meminta untuk menunggu hingga nantinya pelaporan telah dilayangkan.

"Iya betul (PT Sentul City yang dilaporkan), tapi nanti mungkin akan kami jelaskan (siapa saja yang masuk dalam laporan) pada saat pelaporan ya," ujarnya.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung.

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021.

Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.

Rocky Gerung, lanjut Haris, memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris.

Sumber: suara.com/tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved