Berita Belu
Kementerian PUPR Perbaiki Embung Haliwen Belu Jadi Bendungan
masyarakat menjaga fasilitas dengan tidak menebang pohon sembarangan di sekitar wilayah bendungan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Dengan status bendungan maka operasionalnya menjadi tanggungjawab Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Baca juga: Belum Selesaikan APBDes dan SPJ Dana Desa, Empat Desa di Kabupaten TTS Diaudit Inspektorat
Dilaporkan juga, Remedial ini didanai oleh Bank Dunia dari dua sumber yaitu anggaran Asia Development Bank dan AIB.
“Pelelangan sudah dilakukan pada bulan April dan pelaksananya adalah PT. Mira Bangun Nusantara dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2 tahun,” ujarnya
Kasatker juga meminta dukungan dari Pemkab Belu serta seluruh masyarakat dalam proses pengerjaannya.
PPK OP SDA IV BWS Nusa Tenggara II, Sam Sumardin memaparkan, pekerjaan remedial akan berlangsung selama 2 tahun anggaran mulai 2021-2022 dan pada tahun 2021 ini akan difokuskan pada pengerukan sedimentasi sekitar kurang lebih 100 ribu meter kubik.
Lanjutnya, Bendungan Haliwen akan ditata seperti landscape serta hal lain untuk memenuhi syarat-syarat teknis sebuah bendungan.
“Kita juga akan bangun panel control, pusat pemantauan, tower pemantauan dan ini menjadi area terbatas karena bendungan merupakan obyek vital negara yang tidak bisa dimasuki secara umum lagi,” terangnya. (jen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/arahan-kepada-masyarakat-di-lokasi-bendungan-haliwen.jpg)