Berita TTS
Belum Selesaikan APBDes dan SPJ Dana Desa, Empat Desa di Kabupaten TTS Diaudit Inspektorat
Empat desa di Kabupaten TTS yaitu Desa Tuasene, Binenok, Kele Tunan dan Fatumanufui diaudit Inspektorat Kabupaten TTS terkait pengelolaan keuangan dan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Empat desa di Kabupaten TTS yaitu Desa Tuasene, Binenok, Kele Tunan dan Fatumanufui diaudit Inspektorat Kabupaten TTS terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2020. Hal ini dilakukan karena keempat desa tersebut hingga kini belum mampu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan APBDes tahun 2021.
" Dari 266 desa di kabupaten TTS, tersisa empat desa yang belum mampu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan APBDes Tahun 2021. Ke empat desa tersebut sementara dilakukan audit oleh inspektorat," ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 24 September 2021.
Selain diaudit Inspektorat lanjut Nikson, keempat kepala desa tersebut juga menerima sanksi diberhentikan sementara dan jabatan kepala desa di isi penjabat sementara.
" Ke empat kepala desanya juga sudah kita berhenti sementara. Untuk sementara ada penjabat yang memimpin ke empat desa tersebut," ujarnya.
Akibat dari belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan APBDes Tahun 2021, Dana Desa dan alokasi dana desa Tahun 2021 di keempat desa tersebut belum dicairkan. Hanya BLT dan dana penangan Covid yang dicairkan.
Baca juga: Info Sport, Presiden Jokowi Dipastikan Membuka Gelaran PON XX Papua pada 2 Oktober 2021
" Hingga hari ini gaji perangkat desa dan kepala desa di keempat desa tersebut juga belum bisa dibayarkan karena ADD-nya belum dicairkan. Selain itu, sesuai instruksi pak bupati tidak ada pekerjaan fisik di keempat desa tersebut untuk tahun ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Hingga awal September 2021 masih ada 11 Desa di Kabupaten TTS yang belum mampu menyelesaikan SPJ penggunaan dana desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2021. Akibatnya, dana desa dan alokasi dana desa ke 11 desa tersebut hingga kini belum bisa dicairkan.
Jika hari ini, Jumat 3 September 2021, ke-11 desa tersebut tak mampu menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya, maka ke-11 kepala desa tersebut akan dicopot.
Baca juga: Ingin Nonton Langsung PON XX Papua 2021 ? Ini Beberapa Syarat Penting Penonton Masuk ke Venue
" Batas terakhir hari ini untuk menyelesaikan SPJ dan APBDesnya. Kalau tidak selesai maka Senin akan dilakukan pelantikan penjabat di 11 Desa tersebut," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni. (din)