Timor Leste

Mengapa Timor Leste Melarang Olahraga Tradisional Indonesia Ini? Ratusan Pesilat Masuk ke Wilayah RI

Belum lama ini warga Indonesia dikejutkan dengan masuknya ratusan warga Timor Lesta ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu , Nusa Tenggara Timur yang

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memulangkan atau mendeportasi WNA asal Timor Leste gelombang ke empat sebanyak 76 orang melalui PLBN Motaain, Jumat 27 Agustus 2021. 

POS KUPANG.COM -- Belum lama ini warga Indonesia dikejutkan dengan masuknya ratusan warga Timor Lesta ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu , Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah negara itu

Para warga yang neyelonong masuk tanpa izin tersebut merupakan pesilat yang ingin mengembangkan ilmu bela diri silat ke wilayah Atambua

Namun aksi nyelonong itu diketahui dan semua warga yang masuk tanpa izin itu ditangkap dan dideportasi kembali ke wilayahnya

Diketahui , selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu

Baca juga: Figur Ini Dibenci Timor Leste & PBB Tetapi Disanjung Publik Indonesia, Begini Kata Prabowo Subianto

Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat.

Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.

Ratusan warta Timor Leste tersebut kemudian dipulang secara bertahap ke negara.

Timor Leste tak mengizinkan kegiatan bela diri

Baca juga: Belasan Tahun Merdeka, Ratusan Anak Muda Timor Leste Ini Justru Nekat Masuk ke Indonesia, Mengapa? 

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (11/8/2021), mengatakan, Timor Leste tidak mengizinkan kegiatan bela diri pencak silat dan sejenisnya.

Hal tersebut membuat ratusan anak-anak muda itu datang ke Persaudaraan Setia Hati Terate di Atambua.

Jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.

Kehadiran mereka ke Atambua diduga lewat ”jalur tikus”, baik darat atau laut sepanjang garis batas negara Timor Leste dengan Kabupaten Belu.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Deportasi 352 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain Atambua 

Mereka kemudian menetap di Atamabua tanpa dokumen keimgrasian.

”Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya.

Jalur tikus dan kekerabatan
Sementara itu Siprianus Berek (45) tokoh pemuda Atambua mengatakan, ”jalur tikus” di sepanjang perbatasan Belu-Timor Leste sering digunakan untuk aktivitas ilegal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved