Berita Pemprov NTT

Pemerintah Indonesia Deportasi 352 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain Atambua 

pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka  proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Proses deportasi  352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua melalui PLBN Motaain pada Kamis 19 Agustus 2021 siang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi 352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke negara asalnya. 

Pelaksanaan deportasi atau pemulangan WNA yang diduga sebagai anggota organisasi pencak silat PSHT dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Kamis 19 Agustus 2021 siang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A. Halim melalui keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM menyebut pemulangan dilakukan oleh pemerintah setelah dilakukan pendataan oleh pihak Imigrasi.

"Setelah dilakukan pendataan terhadap 328 orang WNA Timor Leste, maka pada pukul 13.00 Wita, seluruh WNA tersebut dibawa menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemulangan," terang Halim dalam keterangan tertulis. 

Hakim menjelaskan, pelaksanaan kegiatan deportasi  merupakan hasil dari laporan terkait pendataan WNA asal Timor Leste yang menyerahkan diri di Kodim 1605 Belu di Atambua. 

Seluruh WNA, terang Halim diberangkatkan dengan menggunakan 12 truk diantaranya milik TNI, Polri dan truk Umum. 

Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset

Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan WNA Timor Leste berjumlah 24 orang dengan jenis kelamin Laki-laki.

Tim kemudian mendata penambahan WNA Tersebut dan disatukan dengan WNA Lainnya.

Berdasarkan data yang telah diinput, maka total jumlah WNA yang akan dipulangkan berjumlah 352 orang dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 328 orang dan perempuan berjumlah 24 orang. 

Pelaksanaan deportasi atau pemulangan WNA Timor Leste ditandai dengan penandatanganan berkas serah terima 352 WNA Timor Leste antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama pihak Imigrasi Timor Leste yang disaksikan oleh seluruh pejabat instansi yang hadir. 

Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh pihak TNI dan pihak UPF selaku Keamanan Timor Leste. 

Pada kesempatan tersebut, Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho sebagai Perwakilan Pemerintah Timor Leste menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka  proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, Kapolres Belu, Dandim Kodim 1605 Belu, Dubes RI untuk RDTL, Kepala BNPP PLBN Motaain, Koordinator Bea Cukai PLBN Motaain, Camat Tasifeto Timur yang mewakili Pemerintah Indonesia.

Sementara itu turut hadir juga pemerintah Timor Leste diwakili oleh Konsulat Timor Leste untuk Indonesia, UPF, Imigrasi Timor Leste dan pihak FDTL. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved