Berita Pemprov NTT

Kunjung Lapas Kelas IIA Kupang, Ini Permintaan Ketua Dekranasda NTT

proses pengerjaan pengeringan daun kelor pun akan dilaksanakan berdasarkan standar internasional.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat didampingi Wakil Ketua, Kakanwil Kemenkumham NTT, Owner MOI dan Kalapas Kelas IIA Kupang, Senin 6 September 2021. 

"Program ini sangat bermanfaat bagi kami, karena ini salah satu program pemberdayaan dan pantas ada di Lapas Kupang," kata Marciana

Dia mengatakan apabila dimungkinkan sesuai dengan situasi dan kondisi, maka seluruh Lapas dan Rutan di Prov NTT akan potensikan tanaman kelor tersebut.

"Apabila memungkinkan, maka seluruh lapas dan Rutan di NTT akan budidayakan tanaman kelor, tergantung potensi di masing-masing daerah," lanjut Marciana.

Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana pun meminta untuk tanaman kelor ini harus dibuat indikasi geografis oleh pemerintah, supaya kedepan apabila tanaman kelor ini diambil anakannya dan diproduksi di luar wilayah NTT, harus melalui persetujuan atau lisensi dari pemerintah Prov NTT atau Dekranasda NTT.

Marciana menambahkan, selain tanaman kelor, ada potensi besar yang harus dikembangkan yakni tanaman jahe merah oleh masyarakat.(*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved