Berita Ende

Waspada Satwa Liar di Flores Jadi Sering Diincar Penyelundup

Satwa liar di Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menjadi incaran penyelundup

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Karantina Pertanian Ende untuk POS-KUPANG.COM
Pelepasan satwa liar di Kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1, Kamis 2 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satwa liar di Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menjadi incaran penyelundup.

Terkini Karantina Pertanian Ende menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung di Pelabuhan Ende, Kamis 2 September 2021.

Inosensius Wilton Dumbaris Pejabat Karantina Pertanian Ende, dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, mengatakan, burung - burung tersebut dari Kabupaten Nagekeo, hendak diselundupkan ke Surabaya melalui KM. Niki Sejahtera.

Disebutkan, pihak Karantina Pertanian Ende dalam pengawasan rutin sudah bebarapa kali menggagalkan penyelundupan satwa liar.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan, Karantina Pertanian Ende Lepas Satwa Liar di Kimamboleng 

Diuraikan, ribuan ekor burung tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang diletakkan di mobil.

Total terdapat 29 kotak berisi burung kacamata walacea, decubelang, anis kembang, dan burung bondol peking yang diperkirakan berjumlah ribuan ekor.

"Saat melakukan pengawasan terhadap keberangkatan KM Niki Sejahtera, kami mencurigai dua buah mobil yang mengeluarkan suara burung. Setelah diperiksa teryata benar puluhan kotak dus berisi ribuan burung akan dibawa ke Surabaya," tutur Inosensius Wilton Dumbaris Pejabat Karantina Pertanian Ende.

Andreas Dewa selaku Koordinator Pengawasan dan Penindakan menambahkan ribuan burung tersebut telah diserahkan ke pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) wilayah Kabupaten Ende, sehingga dini hari tadi burung-burung tersebut langsung di serahkan ke pihak BKSDA untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Bupati Don Minta Warga Jaga Satwa Liar

Terpisah Kepala Karantina Pertanian Ende Kostan menyampaikan bahwa sesuai Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksi yang tertuang kami berkewajiban untuk  melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi.

Dilepas di Kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1

Karantina Pertanina Ende mengkonfirmasi bahwa burung - burung tersebut sudah dilepas kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1.

Kawasan ini dipilih menjadi tempat pelepasan satwa liar karena dinilai cocok memiliki kondisi hutan yang masih terjaga, serta jauh dari pemukiman penduduk.

Karantina Pertanian Ende berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang Resort Konservasi Wilayah Ende dan pihak Taman Nasional Kelimutu.

Adapun satwa liar yang dilepaskan yaitu burung Gelatik Batu Kelabu 15 ekor, Kacamata Walaceae 541 ekor, Anis Kembang 143 ekor, dan Decubelang 469 ekor.

"Satwa tersebut merupakan hasil tangkapan kami dengan pihak KP3 Kabupaten Ende, selanjutnya kami serahkan kepada pihak BKSDA selaku instansi yang berwenang menangani satwa tersebut. Satwa yang dilepaskan diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1," ungkap Inosensius Wilton. (*)

Baca Berita Ende Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved