Berita Ende Terkini
Gagalkan Penyelundupan, Karantina Pertanian Ende Lepas Satwa Liar di Kimamboleng
Karantina Pertanian Ende ikuti pelepasan satwa liar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang Resort Konservasi Wilayah Ende dan pihak
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Karantina Pertanian Ende ikuti pelepasan satwa liar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang Resort Konservasi Wilayah Ende dan pihak Taman Nasional Kelimutu, Minggu (7/3/2021).
Kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1 dipilih menjadi tempat pelepasan satwa liar karena dinilai cocok memiliki kondisi hutan yang masih terjaga, serta jauh dari pemukiman penduduk.
Adapun satwa liar yang dilepaskan yaitu 1.950 ekor burung Kacamata Malacea, 17 ekor Branjangan, dan 17 ekor Decubelang.
Semua satwa liar tersebut merupakan hasil tangkapan Karantina Pertanian Ende bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kabupaten Ende, Jumat (5/3/2021).
"Satwa tersebut merupakan hasil tangkapan kami dengan pihak KP3 Kabupaten Ende, selanjutnya kami serahkan kepada pihak BKSDA selaku instansi yang berwenang menangani satwa tersebut," ungkap Inosensius Wilton Dumbaris selaku Pejabat Karantina Pertanian Ende pasca pelepasan.
Dia katakan, satwa yang dilepaskan diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Kawasan Cagar Alam Kimamboleng 1
Dia menegaskan, bumi tak akan berarti tanpa ekosistem yang berkelanjutan, maka Puspa dan Satwa adalah bagian dari ekosistem tersebut untuk terus diperhatikan bukan dieksploitasi demi keuntungan individu maupun golongan. "Bersama, mari kita lindungi negeri dan jangan lupa lapor karantina," ajaknya.
Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Leoram Menguap, Kajari TTU Ambil Langkah Diskresi
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Karantina Pertanian Ende berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung. Burung tersebut rencananya akan dikirim menuju Surabaya melalui Pelabuhan Ende dengan KM. Niki Sejahtera, (5/3/2021).
Ribuan burung itu antara lain burung Kacamata Malacea 1.950 ekor, Branjangan 17 ekor, dan Decubelang 17 ekor. Selain itu juga terdapat delapan ekor musang yang disembunyikan di dalam kotak plastik. Semua komoditas tersebut berasal dari Maumere Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penggagalan tersebut merupakan hasil kerjasama yang apik dilapangan antara pejabat karantina Wilayah Kerja Ende dengan pihak Kesatuan Pelaksanaaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kabupaten Ende. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap alat angkut yang akan berangkat menuju Surabaya.
Baca juga: Putra Presiden Jokowi Kaesang Jajaki Beli Bali United? Pengusaha Malaysia Akusisi Klub Indonesia
"Penggagalan ini dilakukan ketika burung tersebut akan dilalulintaskan menuju Surabaya, komoditas ini tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian Ende. Karena komoditas ini merupakan satwa liar, kami akan menyerahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tutur Sefi Lestyo Harini Dokter Hewan Karantina.
Ditempat yang berbeda Kostan Kepala Karantina Pertanian Ende menyatakan selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, pemilik dengan sengaja tidak melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan kepada pejabat karantina ditempat pengeluaran.
"Dengan kata lain yang bersangkutan telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan," ujarnya.
