Breaking News

Berita Pemprov NTT

Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Semau NTT, Gubernur Viktor Laiskodat : Pak Wagub Udah Jelasin

diberhentikan  karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Gubernur NTT Viktor Bungtilu laiskodat saat doorstop oleh wartawan di Lobi Kantor Gubernur NTT, Senin 30 Agustus 2021 sore.  

Politisi Hanura itu menambahkan, Kapolda NTT harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati se NTT yang hadir dan “berpesta pora”, atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan. Ia menilai perbuatan mereka yang tanpa beban dan rasa malu itu disaksikan dan ditonton oleh warga dari rekaman video yang telah beredar secara luas.

Petrus Selestinus menambahkan, ada landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yakni Peraturan Perundang-Undangan dan khususnya Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020 .

Baca juga: Pemprov NTT Kembali Berlakukan Tax Amnesty 

Dua butir di antara instruksi Kapolri tersebut adalah pertama “agar seluruh jajaran Kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat” dan kedua " apabila dalam penegakan Perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun".

Advokat senior itu menyebut dalam surat telegram tersebut, tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU No. : 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Petrus Selestinus mengatakan bahwa Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai hingga 6 September 2021. Instruksi tersebut mengikat seluruh warga NTT dan siapapun yang berada di NTT termasuk Para Pejabat (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Bupati se NTT), sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai suri teladan bagi warga.

“Namun yang terjadi, justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya Bupati-Bupati se NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gubernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus ditaati,” ujar dia.

Ia menerangkan bahwa ada larangan UU yaitu tidak melakukan kerumunan dalam kegiatan apapun, atas nama apapun dan oleh siapapun juga, karena kerumunan berpotensi melahirkan kluster penyebaran virus corona yang lebih masif, yang tak terduga penyebarannya.

“Kepada Kapolres-Kapolres se NTT, harus bertindak untuk memproses Bupati-Bupati di wilayah hukum Polres masing-masing Kabupaten, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan Penegakan Hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jend.Pol. Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Petrus Selestinus. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menilai kerumunan dalam acara tersebut  menjadi preseden buruk bagi masyarakat. 

Baca juga: Johan Oematan Sebut Pinjaman Dana PEN oleh Pemprov NTT Beratkan Fiskal Daerah

Darius menyatakan, kegiatan yang dihadiri Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, Wagub Josef Nae Soi, para pejabat pemerintah serta para kepala daerah se NTT itu bisa ditiru masyarakat.

"Apa yang mulai oleh para elite di Semau menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh warga masyarakat NTT,," kata Darius Beda Daton. 

Ia menyebut, kerumunan yang ditimbulkan oleh para pejabat di Semau dikhawatirkan memunculkan bentuk protes massal jika dilakukan penegakan prokes oleh para penegak hukum.

Meskipun Semau berada di Kabupaten Kupang yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun penerapan protokol kesehatan adalah hal yang wajib diterapkan.

Darius mengatakan, banyak pejabat terlihat tidak menggunakan masker dari cuplikan video yang beredar. Para pejabat NTT mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, para bupati se-NTT tampak dalam acara outdoor dengan panggung acara yang megah serta sound system kapasitas besar yang melibatkan artis pendukung yang banyak membuat semua miris dan nyaris tak percaya. 

Darius berharap agar semua pejabat publik harus menjadi contoh dan teladan kepatuhan prokes dalam penerapan PPKM. Hal tersebut untuk memastikan tidak menimbulkan protes dari masyarakat. 

Ketua Umum PMII cabang Kupang Ikhwan syahar dan Ketua bidang eksternal PMII Cabang Kupang, Mukhlis Umbu juga menyesali kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Menurut dia, apa yang terjadi di Semau merupakan kontroversi terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah seperti instruksi gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021.

"Dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kelompok elit politik yang dipimpin langsung gubernur ini telah membuktikan bahwa pemerintah provinsi tidak konsisten dalam menegakan aturan yang telah mereka terbitkan sendiri," ungkap Ikhwan yang didampingi Muchlis Umbu. 

Ia mengatakan, kebijakan PPKM tersebut seharusnya berlaku adil terhadap seluruh warga tanpa memandang  status. 

Dengan tindakan yang terindikasi semena-mena itu, lanjut dia, maka dapat memicu meningkatnya penyebaran virus serta masyarakat akan kehilangan contoh dan panutan dalam memerangi covid-19 ini. (*) 

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved