Berita Pemprov NTT
Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Semau NTT, Gubernur Viktor Laiskodat : Pak Wagub Udah Jelasin
diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tidak hanya itu, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan ikut mendukung seremoni itu, yakni panitia melakukan pelatihan tentang kewirausahaan kepada warga sekitar yang menyiapkan rumahnya untuk dijadikan sebagai homestay.
Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset
Setidaknya puluhan rumah warga yang dipakai, pemiliknya dibekali dengan cara berwirausaha yang baik. Pembicaranya baik dari Bank NTT, Pemkab Kupang maupun Dinas Parekraf NTT.
"Masyarakat dibekali kiat sukses berwirausaha di tengah pandemi. Melatih mereka agar memiliki karakter bisnis, menyiapkan potensi yang dimiliki untuk keuntungan secara ekonomis. Rumah dijadikan homestay, karena mereka punya kekayaan alam pantai, laut, dan pertanian yang baik. Syukurlah karena selama kegiatan, ada literasi keuangan disana. Keuntungannya langsung dirasakan masyarakat,"tegas Riwu Kaho.
Tidak hanya itu, melainkan lomba mancing yang melibatkan 150-an pemancing yang menyewa ratusan perahu, serta melibatkan nelayan lokal, begitu pula dengan sektor transportasi karena langsung dikontrak oleh offtaker maupun penikmat wisata. Sektor jasa transportasi, UMKM cukup bertumbuh selama kegiatan.
"Dari sisi kesehatan, kami mau berterimakasih kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan serta desa dan seluruh pihak terkait yang sudah mendukung terlaksananya vaksin massal selama dua hari yakni tanggal 26 dan 27 Agustus. Terdata da 1250 orang warga Semau yang divaksin baik tahap pertama maupun kedua. Ini adalah keuntungan-keuntungan baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan yang dirasakan oleh warga. Di masa sulit ini, kita tidak mungkin berdiam diri dan menanti kapan hidup kita berakhir, melainkan perlu ada loncatan dalam berpikir dan bertindak," tambah Riwu Kaho lagi.
Reaksi Publik
Kejadian viral itu memantik beragam reaksi publik. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di tengah situasi pandemi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD, Armand Suparman, mengatakan, dalam beberapa minggu ini terakhir, muncul kepala-kepala daerah yang melanggar asas kepatutan dan melukai rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi.
Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut
Ia menyebut polemik mobil dinas Gubernur Sumatera Barat, Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, honor pemakaman Bupati Jember, hingga viral Gubernur NTT bersama sejumlah kepala daerah di provinsi tersebut mempertontonkan acara tak pantas dan melanggar protokol kesehatan menjadi contoh.
"Berhadapan dengan masalah ini, KPPOD mendorong Pusat untuk mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada kepada Kepala-Kepala Daerah yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19," kata Armand kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.
Secara khusus terkait kasus kerumunan di Pulau Semau-NTT, kata dia, KPPOD melihat tindakan gubernur dan para pejabat yang hadir dalam acara tersebut merupakan perbuatan yang tercela, melanggar sumpah jabatan, melawan instruksi Pemerintah Pusat terkait Penanganan Pandemi.
"Ini sudah melanggar Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Pemda yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," tegas Armand.
Karena itu, kata dia, KPPOD meminta pemerintah Pusat untuk tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan.
"Kita minta tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan tapi lebih pada sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Ayat (2) UU PEmda, khususnya point C, E, F bahwa Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah," tegas dia.
Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT
Sebelumnya, berbagai kritikan juga muncul pasca kejadian. Kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Provinsi NTT bersama Bank NTT, OJK, BI dan berbagai pihak itu menuai polemik.