Pemprov NTT Kembali Berlakukan Tax Amnesty 

selama ini kalau masyarakat atau wajib pajak terlambat membayar pajak maka akan dikenakan pembayaran denda dan bunga

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Dr. Drs Zeth Sony Libing, M.Si. 

Pemprov NTT Kembali Berlakukan Tax Amnesty 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) kembali memberi tax amnesty (pengampunan pajak) bagi masyarakat terkait dengan pajak dan denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor

Kebijakan pengampunan pajak itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 tahun 2021.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing mengatakan pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak itu berlaku sejak 15 Juli 2021 hingga 30 September 2020. 

"Gubernur mengeluarkan kebijakan tax amnesty, yaitu memberikan pembebasan dan juga keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak," ujar Dr. Zeth Sony Libing kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Baca juga: Begini Alasannya, Dispendukcapil Kota Kupang Tidak Bisa Layani Pembuatan E-KTP

Dr. Zeth Sony Libing menjelaskan, kebijakan tax amnesty itu dibuat selain untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi selama masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak. 

Poin teks amnesti, kata Dr. Zeth Sony Libing, terdiri dari pembebasan denda maupun bunga keterlambatan pembayaran.

Ia menyebut, selama ini kalau masyarakat atau wajib pajak terlambat membayar pajak maka akan dikenakan pembayaran denda dan bunga. 

"Jadi pemerintah membebaskan 100 persen  denda dan bunga. Jadi dia terlambat pajak, dengan aturan tax amnesty makan dia bebas denda dan bunga," ujar dia. 

Pelayanan KTP Terhambat, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung : Jangan Korbankan Masyarakat

Poin berikut, kata dia, pemerintah memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor satu sampai dua tahun bagi kendaraan roda empat ke atas, maka pengurangan pokok pajaknya 5 persen.

Sementara bagi kendaraan roda 2 ke atas, pengurangan pokok pajak 10 persen. 

"Jika wajib pajak terlambat membayar di atas 2 tahun, diberi keringanan pokok pajak, jadi ada pengurangan," kata dia. 

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Angka Terus Naik

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor baik mutasi masuk ke daerah NTT maupun mutasi dalam daerah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved