Berita NTT

Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat

Acara Pengukuhan TPAKD di Pulau Semau Kabupaten Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) Kota dan Kabupaten se Provinsi NTT di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang tuai polemik.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat 27 Agustus 2021 sore itu memantik reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat dan warga. Pasalnya, beredar luas video yang menunjukkan kerumunan disertai lantunan musik di panggung kegiatan pasca pengukuhan.

Pengukuhan yang dimulai pada pukul 15.00 Wita itu didahului dengan presentasi perusahaan negara. Selanjutnya pengukuhan ketua TPAKD kota kabupaten dilakukan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Acara pengukuhan yang dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah seluruh NTT berakhir sekira pukul 17.20 Wita.

Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Warga Kritik Kerumunan para Pejabat

Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka menyebut kegiatan yang dilakukan oleh gubernur dan para kepala daerah serta para pejabat lainnya di Semau tersebut merupakan bentuk ketidaksimpatian terhadap rakyat di masa pandemi.

Para pejabat tersebut mati rasa dan tidak bisa memprioritaskan program-program yang pro rakyat apalagi di masa pandemi ini.

"Bagi saya kerumunan di Semau yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur dan para kepala daerah dan pejabat di daerah ini sebagai contoh tidak baik bagi masyarakat terutama ketika penerapan PPKM Level IV sedang berlangsung dan penularan Covid-19 mulai melandai," kata Mikhael Feka kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.

Mikhael menyebut bahwa PPKM yang berlaku saat ini adalah program nasional dari Presiden Jokowi untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Kukuhkan TPAKD Kota dan Kabupaten se- Provinsi NTT

Gubernur dan para kepala daerah tersebut harus menunjuk teladan yang baik kepada masyarakat. Menurut dia, hukum yang baik adalah ketaatan dan keteladanan pemimpin.

"Kegiatan di Semau tidak mendesak untuk saat ini kalaupun dilakukan seharusnya tidak melibatkan jumlah yang banyak dan taat pada protokol kesehatan. Karena itu hukum harus berlaku juga buat para pejabat ini sehingga menimbulkan efek jera, jangan hanya masyarakat kecil yang diproses apabila melanggar aturan," tegas Mikhael Feka.

"Saya sangat kecewa dengan kegiatan pejabat publik tersebut, padahal dari kalangan masyarakat kecil saja sudah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," tambah dia.

Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Darurat untuk NTT, sebut Mikhael, sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali," tambah dia.

Mikhael menyebut, dirinya memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021 lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved