Undana Kupang Dukung Eksistensi Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT

Undana Dukung Eksistensi Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT

Editor: Gordy Donofan
Dok.Humas Undana Kupang
Ketua Satgas Kehumasan dan Informasi Undana, Dr. Jefri Bale, M. Eng didampingi Kepala BAUK Undana, Dra. Karolina K. Sa ngkala, M. Si, Dr Simplexius Asa, Direktur RSU Undana, dr. Su Djie To Rante, M. Biomed, Sp. OT dan dr. Elisabeth L. S. Setianingrum, Sp.PK saat melakukan jumpa pers di Auditorium Undana, Kamis (26/8/2021) sore. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT  berkomitmen mendukung penuh eksistensi pelayanan dan operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Undana siap menyediakan SDM Dokter Ahli Patologi Klinik (Sp.PK) agar memenuhi salah satu syarat beroperasinya kembali laboratorium tersebut.

Undana juga bersedia mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Kehumasan dan Informasi Undana, Dr. Jefri Bale, M. Eng didampingi Dr. Simplexius Asa, M. Hum, Meksianis Z. Ndii, Ph. D dan Ovan Sir, S. IKom melalui akun Youtube "Universitas Nusa Cendana" tanggal 28 Agustus 2021.

Baca juga: PKKMB Dimulai, Rektor Undana Kupang Minta Mahasiswa  Junjung Tinggi Nilai Universal

Jefri menyatakan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi NTT tanggal 27 Agustus 2021 di Ruang Kelimutu, Gedung DPRD NTT terkait eksistensi pelayanan dan operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT, maka Elcid Li menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D sebagai Rektor Undana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021di RSU Undana, di mana di forum diskusi antara Undana, Forum Academia NT (FAN), Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, yang semulaya direncanakan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M. Si., Ph. D, ungkap Jefri, menerima dengan baik permintaan maaf Elcid Li. Dan, dalam kerangka itu, rektor menyatakan, "Jika ada oknum Undana baik secara pribadi, kelompok maupun institusi mengatasnamakan Undana melaporkan teman-teman FAN ke pihak kepolisian, saya minta dicabut," ujar Jefri mengulangi pernyataan Rektor Undana, Prof. Fred.

"Undana ingin menambahkan bahwa seandainya bukan pihak Undana yang telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan/atau jika pihak kepolisian berpendapat lain sesuai surat nomor B/1729/VIII/2021/Res Kpg Kota tanggal 26 Agustus 2021 perihal permintaan keterangan, maka Undana tetap menghargai proses hukum yang berlangsung," sambung Jefri ketika menyampaikan press release Undana tentang Eksistensi Pelayanan dan Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT.

Ia juga menyampaikan poin tambahan yang merupakan sikap Undana terkait siaran pers Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT oleh FAN NTT tanggal 2021.

Baca juga: Soal Pemilihan Rektor, Ini Kata Ketua BEM PT Undana Kupang

Pertama, operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT yang berada di RSU Undana saat ini akan tetap dijalankan - relokasi untuk kepentingan operasional RSU Undana - selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan poin-poin ketidaksesuaian hasil pemeriksaan/pengawasan sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : Dinkes.441.806/933/VIII/2021, tangal  20 Agustus 2021, perihal Penghentian Sementara Kegiatan.

Kedua, proses pemindahan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT ke lokasi baru yang sedang dilaksanakan bukan merupakan hasil kesepakatan dalam RDP Komisi V DPRD NTT tanggal 27 Agustus 2021.

Ketiga, seluruh urusan terkait Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT perlu mengikutsertakan Undana selaku penanggung jawab dan penerima tugas pengelolaan laboratorium tersebut sesuai Nota Kesepakatan Nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021 dan Nomor 19/UN15.1/KL/2021 dan Nomor 19/UN15.1/KL/2021 antara Gubenur NTT dengan Rektor Undana.

Pihaknya menegaskan, dengan diterbitkannya press release ini, Undana menyatakan bahwa hasil RDP Komisi V DPRD NTT tanggal 27 Agustus 2021 di Gedung DPRD NTT, terkait eksistensi pelayanan dan operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT dan berita yang berkembang setelahnya telah disampaikan dan diklarifikasi.

"Berita dan informasi selain press release ini, bukan merupakan tanggung jawab Undana," ujar Jefri.

Baca juga: Tenaga Kontrak dan Pegawai RSU Undana Kupang Diminta Melayani dengan Kasih

Simak press release lengkap yang ditandatangani Kepala BAUK Undana, Dra. Karolina K. Sangkala, M. Si dan Ketua Satgas Kehumasan dan Informasi Undana, Dr. Jefri Bale, M. Eng. (rfl/humas undana/pol).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved