Undana Kupang Dukung Eksistensi Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT
Undana Dukung Eksistensi Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Jln. Adisucipto Penfui, PO BOX 1111, Kupang 85001, NTT. Telp. (0380) 881580-881586, Fax (0380) 881674-881586. E-Mail info@undana.ac.id, Website : https://www.undana.ac.id
Press Release Universitas Nusa Cendana Nomor. 3100/UN15.6/TU/2021
Tentang Eksistensi Pelayanan dan Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT
A. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Provinsi NTT tanggal 27 Agustus 2021 di Gedung DPRD Provinsi NTT terkait Eksistensi Pelayanan dan Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT:
1. Saudara Elcid Li menyampaikan permintaan maaf kepada Prof. Ir. Fredrik L. Benu
M.Si., Ph.D sebagai Rektor Universitas Nusa Cendana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di RSU Undana, di mana forum diskusi antara Undana, Forum Academia NTT [FAN], Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang semulanya direncanakan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
2. Rektor Universitas Nusa Cendana Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D menerima dengan baik permintaan maaf saudara Elcid Li dan dalam kerangka itu rektor menyatakan, “jika ada oknum Undana baik secara pribadi, kelompok ataupun institusi mengatasnamakan Undana melaporkan teman-teman FAN ke pihak kepolisian, saya minta dicabut.”
3. Undana berkomitmen untuk menyediakan SDM Dokter Ahli Patologi Klinik [Sp.PK] agar memenuhi salah satu persyaratan beroperasinya kembali Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.
4. Undana bersedia mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan poin 2 [dua] di atas, Undana ingin menambahkan bahwa seandainya bukan pihak Undana yang telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan/atau jika pihak kepolisian berpendapat lain sesuai surat nomor B/1729/VIII/2021/Res Kpg Kota tanggal 26 Agustus 2021 perihal Permintaan Keterangan, maka Undana tetap menghargai proses hukum yang berlangsung.
B. Beberapa poin tambahan berikut ini merupakan sikap Undana terkait Siaran Pers Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT oleh Forum Academia NTT tanggal 27 Agustus 2021:
1. Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT yang
berada di RSU Undana saat ini akan tetap dijalankan [relokasi ruangan untuk kepentingan operasional RSU Undana] selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan poin-poin ketidaksesuaian hasil pemeriksaan/pengawasan sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Dinas
Kesehatan Kota Kupang Nomor: Dinkes.441.806/933/VIII/2021, tanggal 20 Agustus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-satgas-kehumasan-dan-informasi-undana-dr-jefri-bale-m-eng.jpg)