Opini Pos Kupang
Sektor Air Butuh Insentif Pajak
mendekati kenyataan setelah Wali Kota Kupang, memutuskan rencana pengenaan pajak air bawah tanah (pajak air), pada tahun 2022
Editor:
Kanis Jehola
Meskipun begitu, apabila ada tabrakan kepentingan yang tidak bisa dihindari, pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan rakyat, dengan mengorbankan target pencapaian penerimaan bila memang harus terjadi. Tentu, pemerintah terpaksa harus merelaksasi defisit atau mengurangi pengeluaran pembiayaan.
Akhirnya, semoga, pemerintah sebagai regulator dan redistributor kue ekonomi, menetapkan sunset policy insentif pajak air, sehingga, dapat memitigasi gelombang keterkejutan pelaku ekonomi dan konsumen. Ini sesuai resep Keynesian economics, disaat sulit, kebijakan semestinya bersifat lean against the wind. *
Baca Opini Pos Kupang Lainnya