Berita Pemprov NTT
Pemerintah Indonesia Deportasi 352 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain Atambua
pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Proses deportasi 352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua melalui PLBN Motaain pada Kamis 19 Agustus 2021 siang.
Ia mengatakan, hal itu sangat melanggar peraturan antar negara, terlebih karena saat ini kedua negara juga sedang memberlakukan berbagai pembatasan akibat pandemi Covid-19.
"Karena itu kami mohon kepada pemerintah provinsi, kepada keamanan dan pejabat daerah supaya menanggapi secara serius supaya anak anak ini dipulangkan, dan even even ini dilarang," kata dia. (*)