Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi

Moment HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada jatuh pada hari Selasa 17 Agustus 2021, rupanya dilalui Rizieq Shihab dari balik jeruji besi.

Editor: Frans Krowin
Tribunwow.com
Rizieq Shihab saat masih menjadi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), menyapa pendukung dan simpatisannya di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat 10 November 2020. Kini yang bersangkutan meringkuk di balik jeruji besi. 

POS-KUPANG.COM – Moment HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada jatuh pada hari Selasa 17 Agustus 2021, rupanya dilalui Rizieq Shihab dari balik jeruji besi.

Sosok yang dulunya terkenal sebagai figur yang amat vokal ini sampai sekarang masih meringkuk di balik penjara.

Kebebasannya seakan dipeloroti, lantaran ia harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dilakukannya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab harusnya sudah bisa menghirup udara bebas dengan keluar dari penjara.

Akan tetapi hal itu tak terlaksana. Pasalnya yang bersangkutan masih harus ditahan hingga 7 September 2021 mendatang.

Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan

Perpanjangan penahanan itu ditandangani langsung oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menindaklanjuti perintah pengadilan dengan melakukan perpanjangan masa tahanan mantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu memang dilakuikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim.

Akan tetapi perpanjangan penahanan tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis 5 Agustus 2021 lalu.

Penetapan perpanjangan penahanan itu, lanjut Ardito Muwardi dilakukan oleh hakim. Sedankan kejaksaan negeri setempat hanya menindaklanjutinya saja.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Ada pun perpanjangan penahanan eks Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan Pengadilan DKI Jakarta itu nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021.

Penetapan itu  tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, jika merujuk pada vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung dan kerumunan di Petamburan, maka Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Dalam perkara Megamendung, majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah dan divonis denda Rp 20 juta serta vonis kerumunan Petamburan dengan vonis 8 bulan penjara.

Bila merujuk pada hal ini, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas.

Namun, Rizieq harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.

Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit

Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas.
Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin.

Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab kembali harus dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menunggu satu perkara lain yakni hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini tengah ditangani di proses banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini.

Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden

Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Berita Lain Terkait Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved