Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden

Habib Rizieq Shihab dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus kerumunan

Editor: Hasyim Ashari
kontan
Sidang vonis Rizieq Shibab. Pengacara Habib Rizieq Shihab kaget hakim tawarkan opsi ajukan grasi ke presiden 

Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Heran Hakim Tawarkan Opsi Grasi ke Presiden Jokowi

POS-KUPANG.COM - Habib Rizieq Shihab dengan tegas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus kerumunan.

Habib Rizieq pun langsung menyatakan atas vonis tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq Shihab tak lama setelah vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Aziz, opsi itu unik.

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.

Baca juga: Sidang Duplik, Habib Rizieq Singgung Disparitas Hukum dalam Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.

"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved