Berita Nasional
Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
Aziz Yanuar bahkan menuding ada pihak tertentu yang merasa khawatir jika Rizieq Shihab bebas dari dalam tahanan.
Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
POS-KUPANG.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau MRS gagal bebas Senin 9 Agustus 2021.
Gagal bebasnya Habib Rizieq Shihab ini dicium oleh Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar bukan sebagai hal yang lazim.
Aziz Yanuar bahkan menuding ada pihak tertentu yang merasa khawatir jika Rizieq Shihab bebas dari dalam tahanan.
Pihak inilah yang disebut Aziz Yanuar sengaja bermanuver agar Habib Rizieq Shihab tidak jadi menghirup udara bebas.
Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan," kata kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021
Kenapa? Aziz Yanuar pun menyebut alasannya.
"Karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ucap Aziz Yanuar.
Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu 8 Agustus 2021 kemarin.
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas
"Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.