Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelorakan perlawanan terhadap kasus dan proses hukum yang menjeratnya.
Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang, Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit
POS-KUPANG.COM - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelorakan perlawanan terhadap kasus dan proses hukum yang menjeratnya.
Dari dalam Ruang Sidang di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menitipkan pesan itu kepada pengacaranya.
Sesaat setelah vonis 4 tahun dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim, Habib Rizieq shihab meminta pengacaranya itu untuk maju terus.
Melawan keputusan hakim sampai ke tingkat banding.
Habib Rizieq Shihab juga sempat mengepalkan tangannya dan menyerkan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakannya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden
Langkah perlawanan ini dilakukan Habib Rizieq Shihab karena dirinya menolak vonis majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah.
Ya sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, kini ia berujung pada bui .
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Rizieq telah menerima vonis dalam tiga perkaranya.
Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Vonis ini menjadi penutup dari tiga perkara yang menjerat Rizieq sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Terbukti bersalah Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?
Daftarkan email Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.