Juliari Batubara Minta Dibebaskan, Kasus Nenek Minah Jadi Acuan, Harusnya Dia Dihukum 88 Ribu Tahun
Belakangan ini, Presiden Jokowi benar-benar jadi sorotan publik atas pelbagai hal yang mendera negeri kepulauan ini.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Belakangan ini, Presiden Jokowi benar-benar jadi sorotan publik atas pelbagai hal yang mendera negeri kepulauan ini.
Selain karena pandemi covid-19 yang sampai sekarang belum mereda, kasus lain pun terus mencuat ke hadapan publik.
Salah satunya yang kini dipelototi oleh publik Indonesia, adalah kasus penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan para pejabat negara di negeri ini.
Di antara para pejabat yang korupsi, satu diantaranya, adalah Yuliari Batubara, sosok yang dulunya diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Minta Divonis Bebas Usai Korupsi Bansos, Juliari Batubara Sebut Jokowi & Megawati di Pledoi, Kenapa?
Kini Eks Anak Buah Presiden Jokowi yang menjadi terdakwa kasus korupsi uang negara puluhan miliar itu, minta dibebaskan lantaran menyebut dirinya tidak bersalah.
Permintaan Juliari Batubara itu seketika menjadi bahan pergunjingan di media sosial.
Pasalnya, permintaannya untuk bebas dari hukuman penjara, dinilai tidak pantas diungkapkan oleh kader PDI Perjuangan itu.
Pasalnya sejumlah bukti telah dipaparkan, kesaksian para mantan staf juga telah terungkap di depan majelis hakim, jaksa penuntut maupun warga yang menghadiri sidang.
Baca juga: Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Lantas, seperti apa hukuman penjara yang sepantasnya dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari Batubara?
Sampai saat ini, kasus yang satu ini sedang dalam persidangan. Majelis hakim juga belum menjatuhkan vonis terhadap eks anak buah Presiden Jokowi ini.
Artinya bahwa Juliari Batubara yang juga merupakan ‘pesuruh’ Megawati Soekarnoputri itu belum terbukti bersalah dalam kasus yang diduga telah dilakukannya.
Akan tetapi, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Juliari Batubara disebut telah menerima suap senilai Rp 32 miliar.
Baca juga: Pantasnya Dihukum Seumur Hidup, PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun
Berangkat dari besarnya korupsi yang dilakukannya itu, maka bisa diketahui berapa lamanya penjara yang tepat bagi Juliari Batubara.
Untuk hal ini, tentunya sulit diprediksi secara tepat, lantaran keputusan akan hal itu merupakan wewenang hakim.
Namun jika membandingkannya dengan terpidana kasus lain, semisal Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, maka lamanya hukuman bisa ditaksir.
Untuk diketahui, Nenek Minah dihukum penjara karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30 ribu.
Kasus ini bisa saja menjadi pembanding untuk kasus lainnya, termasuk kasus korupsi yang di Tanah Air.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara
Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis Nenek Minah 1 bulan penjara dengan pidana percobaan selama 3 bulan.
Itu artinya Nenek Minah tidak perlu masuk penjara selama 1 bulan, jika dia tidak mengulangi perbuatannya selama 3 bulan masa percobaan.
Bila hukuman Nenek Minah jadi pembanding, maka secara matematika, kita bisa memperkirakan berapa lama penjara yang pas untuk Juliari Batubara.
Jika Nenek Minah yang mencuri Kakao senilai Rp 30 ribu dihukum 1 bulan penjara, maka Juliari Batubara jika nanti terbukti menerima suap Rp 32 miliar, maka dia layak dipenjarakan selama 88.888 tahun.
Baca juga: Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Diputuskan Hari Ini, Kapan Juliari Batubara?

Ya, itulah hukuman yang sepadan untuk Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus bansos jika dibandingkan dengan Nenek Minah yang mencuri kakao senilai Rp 30 ribu.
Ini Yang Pantas Untuk Jaksa Pinangki
Sebelumnya, pemotongan hukuman penjara Jaksa Pinangki sempat membuat heboh.
Jaksa Pinangki kini hanya harus menjalani penjara selama 4 tahun setelah hukumannya dipotong dari yang sebelumnya adalah 10 tahun penjara.
Mari kita membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dengan hukuman bagi seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.
Baca juga: Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Juliari Batubara, Pakar Komunikasi Ini Terlibat?
Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30.000 untuk dijadikan benih.
Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.
Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya.
Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp 7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp 14 Ribu.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Juliari Batubara,Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar ke Ketua DPC PDIP Kendal
Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek.
Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun.
Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara.
Jaksa Piangki Dipecat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat 6 Agustus 2021 hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat 6 Agustus 2021.
Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Baca juga: Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Tegas Soal Kasus Juliari Batubara: Saya Tidak Lindungi Siapa pun yang Korupsi
Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP, Pengurus PDIP Ikut Cicipi Uang Dana Bansos Covid-19 dari Juliari Batubara, Lho?

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Februari 2021.
Baca juga: Mengejutkan! KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo?
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Berita Lain Terkait Juliari Batubara
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88.000 Tahun Penjara, Ini Alasannya