Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok

Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
(DOK BNPB VIA KOMPAS)
Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok 

POS-KUPANG.COM - Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok

Akhirnya terbongkar modus Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap dari para vendor Bansos Covid-19.

Target Juliari Batubara untuk memungut fee dari para vendor Bansos Covid-19 dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pihak sesuai arahan eks Mensos tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Tidak Bikin Onar & Petakilan Lagi,Makin Tua Ingin Lebih Kalem di Usia 35 Tahun

Baca juga: HP Xiaomi Mi 11, Ponsel Seri Flagship Dibekali Chipset Snapdragon 888 Terbaik Dari Qualcomm

Baca juga: ANIES Baswedan Dituding Tebar Pesona, Rajin Ngopi di Kedai Kopi, Disebut Tebar Pesona Jelang Pilpres

Baca juga: FKUB Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas di Kabupaten TTU Pasca Pilkada, Info

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dari vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sidang menghadirkan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

Adi Wahyono sendiri dalam kasus ini juga berstatus tersangka.

Adi Wahyono dalam kesaksiannya mengungkap modus terjadinya suap dari para vendor.

Dalam BAP kesaksiannya, Adi Wahyono menyebutkan adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam BAP Adi Wahyono yang dibacakan tim penasihat hukun Harry disebutkan, pada Mei 2020,

Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.

Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6.

Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ujar tim penasihat hukum.

Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Tidak Bikin Onar & Petakilan Lagi,Makin Tua Ingin Lebih Kalem di Usia 35 Tahun

Baca juga: HP Xiaomi Mi 11, Ponsel Seri Flagship Dibekali Chipset Snapdragon 888 Terbaik Dari Qualcomm

Baca juga: FKUB Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas di Kabupaten TTU Pasca Pilkada, Info

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved