Kasus Suap Bansos
Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
POS-KUPANG.COM -- Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar terang benderang.
Sejumlah kesaksian disebut kerap berubah-ubah.
Baca juga: Update Kode Redeem FF 20 Maret 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Belum Diklaim
Baca juga: Wajib Kamu Laksanakan Sholat Tahajud, Ini Tata Cara yang Baik dan Benar Salat Tahajud
Baca juga: Mengejutkan, Pemerintah Sampaikan Rencana Impor Beras di Tengah Panen Raya, Bagaimana Nasib Petani?
Tim kuasa hukum terdakwa Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyebut seolah ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.
Maqdir mengatakan, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.
Sebab seolah-olah Juliari Batubara adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.
"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Juliari Batubara
Maqdir menilai pernyataan kedua saksi kuat dugaan ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.
"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," katanya.
Maqdir melanjutkan, berkenaan soal arahan Menteri ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Karena perkara dengan Ardian dan Harry adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hal yang perlu diketahui, Adi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Begitu juga Matheus selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).