Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Juliari Batubara, Pakar Komunikasi Ini Terlibat?
Kabar terbaru dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat Juliari Batubara, Mantan Menteri Sosial RI.
Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Juliari Batubara, Pakar Komunikasi Ini Terlibat?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar terbaru dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat Juliari Batubara, Mantan Menteri Sosial RI.
Tim penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Effendi Gazali, sosok yang selama ini dikenal sebagai pakar komunikasi di Tanah Air.
Informasi yang berkembang menyebutkan, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu.
Dua di antara saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut, yakni Effendi Gazali dan berikutnya adik Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.
Hingga saat ini belum diketahui seperti apa peran Effendi Gazali dalam kasus yang menjerat menteri sosial tersebut.
Pasalnya, secara tiba-tiba, KPK memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Apakah Effendi Gazali juga terlibat?
Informasi yang berkembang menyebutkan, Effendi Gazali diduga turut mengetahui kasus dugaan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.
Bahkan dalam kasus ini, Effendi Gazali juga sudah diperiksa tim penyidik KPK. Hanya saat pemeriksaan itu, seakan lolos dari sorotan media.
Dalam pemeriksaan di KPK tersebut, Effendi Gazali masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Effendi Gazali dan Muhammad Rakyan Ikram, tim penyidik KPK juga memanggil Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Berikutnya Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo; Triana (PT Indo Nufood Indonesia); dan Amelia Prayitno (PT Cyber Teknologi Nusantara).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kolase-foto-presiden-joko-widodo-dan-profesor-effendi-gazal.jpg)