Opini Pos Kupang

Jalan Panjang Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Perayaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Anak dan hak asasi perempuan. Bulan Juli merupakan bulan yang istimewa bagi anak dan perempuan

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Beberapa kabupaten menerima anggaran melalui APBD yang alokasinya masuk dalam anggaran Badan/Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pada kasus yang lain, berbagai upaya advokasi acapkali dilakukan secara parsial tidak melibatkan seluruh elemen kelembagaan yang lain baik advokasi untuk proses penanganan dan pemulihan maupun advokasi untuk memperkuat layanan terpadu, hal ini terjadi karena minimnya koordinasi dan pertemuan regular yang seharusnya dapat di moderatori oleh P2TP2A ataupun DPPPA.

Contoh elemen lain yang mungkin bisa kita gali adalah terkait mekanisme akuntabilitas, yang dapat diwujudkan melalui pengembangan SOP ataupun mekanisme pengaduan keluhan.

Hasil assessment Komnas Perempuan pada tahun 2017 pada 16 provinsi terkait layanan terpadu, juga menemukan bahwa di hasil asesmen di Provinsi NTT menunjukan bahwa seluruh P2TP2A belum memiliki SOP terkait layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan P2TP2A masih bergantung pada program kerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara untuk mekanisme pengaduan keluhan atau komplain, menurut hasil asesmen di 16 Provinsi ini, 84 persen P2TP2A belum memiliki mekanisme pengaduan keluhan atau komplain, atau baru 16 persen P2TP2A yang telah memiliki mekanisme pengaduan keluhan, dan di di Provinsi NTT belum ada satupun yang mengembangkan mekanisme tersebut.

Masih banyak yang dapat ditemukan dan digali, namun demikian kiranya 7 elemen pembangun sistem perlindungan anak dan (perempuan) tersebut diatas dapat digali dan dikembangkan untuk mendorong pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi anak dan perempuan korban kekerasan.

Untuk itu tidak hanya membutuhkan komitmen, kapasitas namun juga dibutuhkan kerjasama multipihak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik di level kabupaten, dan provinsi memainkan peran menjadi moderator yang harus didukung oleh kelembagaan strategis lainnya untuk memperkuat anggaran baik dari DPRD, Bappeda/Bappelitbangda, maupun dinas dan instansi terkait untuk memperkuat layanan. *

Baca Opini Pos Kupang Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved