Opini Pos Kupang

Jalan Panjang Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Perayaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Anak dan hak asasi perempuan. Bulan Juli merupakan bulan yang istimewa bagi anak dan perempuan

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh: Irene Koernia Arifajar,S.IP, Spesialis Perlindungan Anak, Wahana Visi Indonesia Zonal NTT

POS-KUPANG.COM - Perayaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Anak dan hak asasi perempuan. Bulan Juli merupakan bulan yang istimewa bagi anak dan perempuan, di mana setiap tanggal 23 Juli kita memperingati Hari Anak Nasional yang tahun 2021 ini mengambil tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Kemudian tanggal 24 Juli tahun ini mengingatkan kita pada 37 tahun pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Anak dan Perempuan, dua entitas kemanusiaan yang saling terhubung meski pada beberapa aspek hak mereka memiliki perhatian dan kebutuhan khusus.

Anak belum mampu mengambil keputusan dan membutuhkan peran orang tua dan orang dewasa dalam upaya perlindungan, pengasuhan, pendampingan serta tumbuh kembangnya. Sehingga anak memiliki keterbatasan dalam kapasitasnya melindungi diri dan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Baca juga: Kado Hari Anak Nasional, BRI Renovasi 4 Sekolah di Wilayah Perbatasan Indonesia

Sementara pada kelompok perempuan, ia menjadi kelompok rentan karena pengalaman dan praktek diskriminasi, kekerasan karena ia berjenis kelamin perempuan yang terus terjadi sejak berabad dan mengurangi penikmatannya terhadap hak asasi dan kebebasannya.

Kedua peringatan dan perayaan tersebut sebetulnya menandakan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi anak dan perempuan. Namun tentunya pengakuan dan penghargaan juga perlu ditindaklanjuti dengan komitmen dan kapasitas untuk pemenuhan harkat dan martabat anak dan perempuan yang juga merupakan kewajiban berdasarkan hukum hak asasi manusia.

Komitmen negara Indonesia sendiri sudah diwujudkan dalam ragam kebijakan dan rencana aksi yang menjadi payung bagi daerah, lintas lembaga dan sektor untuk implementasinya.

Untuk mengukur pelaksanaan kewajiban negara tersebut, negara perlu memastikan bagaimana komitmen itu dijalankan dengan penggunaan sumber daya negara secara maksimum (sumber daya anggaran, kapasitas aparatur, kualitas layanan, mekanisme kerja dan seterusnya)

Baca juga: Hari Anak Nasional Siswa SD Bertingkat Wawancarai Wali Kota Kupang

Realitas Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Diskriminasi sebelum dan sesudah pandemi. 

Komitmen tersebut sudah diwujudkan secara regulative dan normative namun pada faktanya masih ditemui tantangan bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan kemerdekaan dan hak, khususnya anak dan perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2020 jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang dihimpun dari beberapa sumber sebesar 299.911 kasus. Sebanyak 8.234 kasus diantaranya didata dari lembaga penyedia layanan, 79 % merupakan kekerasan domestic (6.480 kasus), baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual dan fisik dan psikologis. Adapun peningkatan kekerasan seksual terjadi baik di ranah privat maupun domestik.

Data lain dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga mencatat sepanjang 2021 terdapat 8.802 laporan kasus kekerasan dengan 7.531 diantaranya adalah perempuan, dan 5.517 diantaranya adalah anak anak.

Data simponi tersebut juga menyebutkan bahwa kasus paling banyak juga berada dalam ranah domestik (5.265 kasus) sementara dari jenis kekerasan paling banyak adalah kasus kekerasan fisik (3.315 kasus) dan kekerasan seksual (3.454 kasus).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved