Akidi Tio Bukan Konglomerat, Jadi Bantuan Dana Rp 2 Triliun Diragukan, Begini Kata Dian Ediana Rae
Hingga saat ini, bantuan dana penanggulangan covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, belum juga terealisir.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Hingga saat ini, bantuan dana penanggulangan covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, belum juga terealisir.
Proses pencairannya tersendat-sendat, sehingga aparat kepolisian pun terpaksa memanggil Heriyanti, putri Akidi Tio untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan Heriyanti bersama suaminya Rudi Sutadi dan beberapa orang anaknya, telah dilakukan pada Senin 2 Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan itu belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Akan tetapi, pada saat pemeriksaan dilakukan, beredar di media social bilyet giro senilai Rp 2 triliun milik Heriyanti.
Baca juga: Saldo di Rekening Putri Akidi Tio Tidak Cukup, Pencairan Dana Bantuan Rp 2 Triliun Batal? Simak Ini
Bilyet giro tersebut telah ditandatangani Heriyanti untuk selanjutnya ditrasfer kepada Heni Kresnowati.
Namun hingga kini uang tersebut belum bisa dicairkan sehingga pelbagai spekulasi pun muncul terkait benar tidaknya uang tersebut.
Bahkan terhadap donasi keluarga Akidi Tio itu, Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dian Ediana Rae pun angkat bicara.
Dian Ediana Rae malah secara lantas mengungkapkan bahwa almarhum Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.
Karena itu, katanya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan tetapi memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.
Baca juga: Inilah Sejumlah Fakta Kasus Donasi Rp 2 T, Saldo Heriyanti Tak Sampai Rp 2 T Hingga Status Akidi Tio
“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa 3 Agustus 2021.
Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.
“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.
Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Saldo Rekening Bilyet Giro Tak Cukup, Anak Bungsu Akidi Tio Tak Bisa Penuhi Janji Sumbang Rp 2 T
"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.
Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.
“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.
Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.
Baca juga: Anak Akidi Tio Jatuh Sakit Usai Janji Cairkan Rp 2 T, Ambulans Bawa Tabung Oksigen Datangi Rumahnya
"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.
PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.
Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.
“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.
Pada bagian lain, Dian Ediana Rae juga mengatakan, pejabat pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.
Baca juga: Roy Suryo Sampai Angkat Bicara Soal Bantuan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio, Benar Nggak Sih?
Hal tersebut dikatakan Dian untuk merespons adanya pemberitaan terkait Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin 26 Juli 2021 lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Dian kembali melanjutkan, seorang pejabat Pemerintah di level apapun merupakan termasuk dalam kategori Politically Exposed Person.
Baca juga: Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Belum Kelar, Kini Warganet Tagih Janji Presiden Jokowi Rp 11 Ribu T
Politically Exposed Person atau PEP adalah seseorang yang memiliki fungsi publik yang menonjol.
Sehingga PEP sangat sensitif dan memiliki risiko yang besar terkait kemungkinan terlibat dalam aksi penyuapan dan juga korupsi.
“PEP itu sebetulnya ada prinsipnya, tidak boleh melakukan atau menerima sesuatu yang bersifat gratifikasi,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa 3 Agustus 2021.
“Walaupun tujuannya sumbangan, tetapi kalau pejabat tersebut memang menerima secara pribadi, sudah pasti tidak boleh,” sambungnya.
Bahkan, menurut Dian, sebuah lembaga juga tidak boleh sembarangan menerima dana hibah atau bantuan. Harus lembaga yang benar-benar memiliki tugas atau kewenangan yang sesuai.
Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Putri Akidi Tio Beredar di Medsos, Benarkan Ini Dana Kemanusiaan?

Dirinya mencontohkan seperti Departemen Sosial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya.“Secara kelembagaan juga tidak boleh, kalau bukan tupoksinya. Jadi kalau departemen sosial menerima sumbanga, kemudian seperti ini BNPB, Satgas Covid-19 yang menerima ini, ya ini hal yang tak mungkin jadi isu (permasalahan),” ucap Dian.
Dirinya memberikan saran, apabila pejabat menerima tawaran-tawaran seperti itu, harusnya mereka langsung mengarahkan ke lembaga yang memang diperkenankan menerima bantuan.
Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.
Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.
“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.
Baca juga: Setelah Diperiksa Putri Akidi Tio Dipulangkan, Benarkan Dana Bantuan Rp 2 Triliun Itu Ada? Simak Ini
Hingga Hari Ini, PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
“Pengamatan kita sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp 2 triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa 3 Agustus 2021.
“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kita monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.
Dian juga mengatakan, apabila ada transaksi sebesar angka tersebut dan dinilai mencurigakan, lembaga keuangan yang bersangkutan pasti sudah melaporkan hal tersebut ke PPATK.
Baca juga: Status Putri Akidi Tio Berubah dari Tersangka Jadi Terperiksa dalam Hitungan Jam
Karena, kasus-kasus serupa seperti ini sudah menjadi kewajiban lembaga keuangan untuk melapor.
“Misalnya ada transfer uang sebesar ini, merupakan kewajiban lembaga keuangan dalam hal ini bank, untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” paparnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin 26 Juli 2021 lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Baca juga: Hamid Awaluddin Ungkap Pelecehan Akal Sehat Dibalik Bantuan Dana Abal-Abal Rp 2 Triliun Akidi Tio
Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Uang Putri Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun
Keluarga mendiang Akidi Tio berencana menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun setelah dicek ternyata keluarga tersebut tidak memiliki uang sebesar itu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio ternyata tidak mencukupi.
"Jadi maksudnya di rekening bilyet tersebut tidak cukup saldonya," ujar Supriadi saat menggelar press release di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 3 Agustus 2021
Fakta ini terungkap setelah kepolisian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap bank mandiri di Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai dengan bilyet giro yang diberikan Heriyanti.
Baca juga: Prank Donasi Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Akhirnya Ditangkap Polda Sumatera Selatan
Namun tidak diketahui kepastian berapa jumlah nominal yang terdapat dalam bilyet tersebut.
"Terkait nama pemilik rekening, saldonya serta data daripada nasabah ini merupakan rahasia pihak bank. Jadi tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Hanya saja ditegaskan saldo tidak cukup pada rekening tersebut," ucapnya.
Saat disinggung mengenai perkembangan dalam penanganan kasus Heriyanti, Supriadi mengatakan, penyidik masih mengalami keterangan para saksi.
Ia juga menegaskan, Heriyanti hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya kita akan dalami. Tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan maupun pihak-pihak lain yang nantinya akan kita minta keterangan terkait dengan keterangan yang diberikan Heriyanti. Jadi akan kita kroscek antara keterangan dari Heriyanti dengan keterangan yang lainnya," ujar dia.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio Hoaks, Gubernur dan Kapolda Sumsel jadi Korban, Pelaku Tersangka
Tanggapan Bank Mandiri
Sebelumnya beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio.
Gegara foto ini, bank Mandiri ikut terseret dalam kasus dugaan hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Karena terkahir kali pencairan akan dilakukan melalui rekening bank BUMN tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan senilai Rp 2 triliun itu akan dicairkan lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri yang bersangkutan ke Bank Mandiri.
Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
Baca juga: Diduga Donasi Rp 2 T Palsu Anak Pengusaha Akidi Tio Ditangkap Polda Sumatera Selatan
"Kami tunggu sampai pukul 2 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Supriadi.
Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati tersebut.
Keduanya nomor rekening itu valid.
Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait nama Bank Mandiri yang ikut terseret rencana donasi itu enggan berkomentar karena menurutnya sesuai dengan undang-undang perbankan tidak diperkenankan.
"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.
Baca juga: Diduga Donasi Rp 2 T Palsu Anak Pengusaha Akidi Tio Ditangkap Polda Sumatera Selatan

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggan berkomentar terkait nama Bank Mandiri yang ikut dalam rencana donasi tersebut karena pencairan melalui bank Mandiri.
"Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata Iwan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebutkan profil keluarga Akidi Tio tidak sesuai dengan kondisi keuangannya sebagai penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Kita anggap sampai paling tidak sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antara penyumbang dengan kondisi keuangannya. Dan ini yang menurut saya yang perlu dituntaskan sehingga masyarakat mendapat jawaban yang clear nantinya," kata Dian dalam Live Talk Tribunnews.com 'Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa 3 Agustus 2021.
Baca juga: Putri Bungsu Akidi Tio Ditangkap Polisi, Bantuan Rp 2 Triliun Diduga Abal-Abal, Begini Kisahnya
Dijelaskan Dian, keluarga Akidi Tio tak pernah masuk salah satu kategori konglomerat di Indonesia.
Sebaliknya, namanya pun tak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.
"Apakah ini masuk kepada kategori konglomerat? Coba aja tanya kepada kita semua apakah teman-teman kenal? Apakah pernah masuk kepada majalah Forbes? Apakah ini pernah tercatat sebagai pembayar pajak terbesar dan lain sebagainya? Itu kan sebenarnya mudah saja dicari kesimpulan," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Dian, pihaknya juga tengah melakukan analisis terkait profil keluarga Akidi Tio.
Baca juga: Heriyanti Akidi Tio Jadi Tersangka, Polisi Usut Dana Hibah Rp 2 Triliun untuk Covid-19
Nantinya, hasil analisis ini akan dilaporkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Jangan kemudian kita semacam menerima kosong. Itu yang akhirnya masyarakat sudah keburu memberikan harapan besar tetapi tidak terealisir," tandasnya. Sumber: Tribun Sumsel/Tribunnews,com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geger Sumbangan Rp 2 Triliun, Kepala PPATK Sebut Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia