Berita Nasional
Status Putri Akidi Tio 'Berubah' dari Tersangka Jadi Terperiksa dalam Hitungan Jam
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumsel kemudian mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebelumnya, anak Akidi Tio, Heriyanti dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan hibah Rp 2 triliun palsu alias bodong.
Meskis demikian, tidak butuh waktu yang lama bagi anak mendiang pengusaha itu untuk 'berubah' dari status trersangka menjadi terperiksa.
Status Heriyanti yang dijemput oleh pihak Polda Sumsel pada Senin 2 Agustus 2021 itu telah dinyatakan sebagai tersangka.
Baca juga: Heriyanti Akidi Diundang Bukan Ditangkap Polda Sumsel dan Bertatus Terperiksa Bukan Tersangka

Hal ini disebabkan yang bersangkutan diduga telah terlibat dalam kasus hoaks sumbangan senilai Rp 2 triliun.
Akibatnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Status tersangka yang dikenakan bagi Heriyanti hanya bertahan beberapa jam lalu 'berubah' jadi terperiksa.
Status terkini anak mendiang pengusaha Akidi Tio disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Baca juga: Hamid Awaluddin Ungkap Pelecehan Akal Sehat Dibalik Bantuan Dana Abal-Abal Rp 2 Triliun Akidi Tio
Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumsel kemudian mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.
Baca juga: Prank Donasi Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Akhirnya Ditangkap Polda Sumatera Selatan
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio Hoaks, Gubernur dan Kapolda Sumsel jadi Korban, Pelaku Tersangka