Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Belum Kelar, Kini Warganet Tagih Janji Presiden Jokowi Rp 11 Ribu T
Hingga saat ini bantuan kemanusiaan dari Akidi Tio belum juga terealisir. Polda Sumsel pun telah memanggil Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hingga saat ini bantuan kemanusiaan dari Akidi Tio belum juga terealisir. Polda Sumsel pun telah memanggil Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio.
Ketika Heriyanti sedang dimintai keterangan, beredar kabar kalau yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berapa lama kemudian, polisi mengklarifikasi lagi bahwa yang bersangkutan bukan tersangka, tapi terperiksa.
Meski hingga kini donasi Rp 2 triliun itu belum jelas, tapi fakta memperlihatkan hal yang berbeda antara satu sama lain.
Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Putri Akidi Tio Beredar di Medsos, Benarkan Ini Dana Kemanusiaan?
Pada Senin 2 Agustus 2021 polisi Polda Sumsel menjemput putri bungsu Akidi Tio untuk diperiksa terkait bantuan dana kemanusiaan Rp 2 triliun.
Pemeriksaan itu berlangsung hingga malam hari. Awalnya disebut-sebut Heriyanti telah ditetapkan jadi tersangka.
Belakangan terungkap fakta baru bahwa Heriyanti bukan sebagai tersangka tapi masih sebagai terperiksa.
Pada hari yang sama, yakni Senin 2 Agustus 2021, beredar pula bilyet giro di media sosial.
Baca juga: Setelah Diperiksa Putri Akidi Tio Dipulangkan, Benarkan Dana Bantuan Rp 2 Triliun Itu Ada? Simak Ini
Bilyet giro Bank Mandiri tersebut tertulis nama Heryanti dan uang senilai Rp 2 triliun.
Manajemen Bank Mandiri pun hingga kini belum menjelaskan secara resmi apakah benar uang tersebut milik Heryanti.
Andaikata uang Rp 2 triliun itu ada di bank namun hingga kini belum direalisasikan, kenapa malah putri Akidi Tio itu yang dipanggil dan diperiksa polisi?
Bukankah uang itu sudah diserahkan sebagai bantuan kemanusiaan untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan?
Baca juga: Status Putri Akidi Tio Berubah dari Tersangka Jadi Terperiksa dalam Hitungan Jam
Bukankah seharusnya polisi memanggil manajemen bank bersangkutan dan menginterogasi soal tidak direalisasikannya uang bantuan Rp 2 triliun itu.
Tentunya itu akan menjadi lebih baik, lantaran pihak kepolisian mendapatkan langsung jawabannya atas donasi Rp 2 triliun itu.
Bahwa hingga kini bantuan itu belum jelas, itu fakta. Namun bila dananya masih berproses, maka sebaiknya proses itu yang mestinya didorong sehingga pencairannya dipercepat.