Pakar Hukum Pidana Soroti Dana Rp 2 Triliun, Singgung Unsur Penipuan dan Kendala Teknis, Maksudnya?

Dana sumbangan keluarga Akidi Tio yang hingga kini belum jelas juntrungnya, masih menjadi perbincangan hangat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Bilyet Giro senilai Rp 2 triliun atas nama Heryanti, keluarga Akidi Tio, dinilai janggal oleh pakar telematika, Roy Suryo, Selasa 3 Agustus 2021. Dia menyebut nilai yang tertulis di bilyet giro itu janggal. Karena tulisan di bilyet giro itu adalah triun bukan triliun. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Dana sumbangan keluarga Akidi Tio yang hingga kini belum jelas juntrungnya, masih menjadi perbincangan hangat.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad pun ikut memberikan pandangannya terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, pada Senin 26 Juli 2021 lalu, Heryanty putri bungsu Akidi Tio memberikan bantuan dana atas nama almarhum ayahnya.

Bantuan yang diberikan itu nilainya amat fantastis, mencapai Rp 2 triliun.

Baca juga: Roy Suryo Sampai Angkat Bicara Soal Bantuan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio, Benar Nggak Sih?

Namun hingga saat ini, bantuan dana tersebut belum bisa direalisasikan.

Tak diketahui persis, mengapa pencairan dana tersebut senantiasa terkatung-katung. Padahal sudah lebih dari sepekan lamanya.

Pada saat yang sama berkembang informasi yang simpang siur tentang ada tidaknya bantuan dana kemanusiaan tersebut.

Apalagi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga telah menjemput Hiryanty bersama suami dan anak-anaknya untuk diambil keterangannya terkait dana Rp 2 triliun itu.

Ketika Heriyanti dan keluarganya dimintai keterangan, beredar di media sosial bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang telah ditandatangani Heryanty.

Baca juga: Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Belum Kelar, Kini Warganet Tagih Janji Presiden Jokowi Rp 11 Ribu T

Pada bilyet giro tersebut uang senilai Rp 2 triliun itu ditransfer ke Heny Resnowati melalui Bank Mandiri.

Namun hingga kini uang tersebut belum direalisasikan. Dan, tak diketahui pasti alasannya sehigga dana itu belum dicairkan.

Terbetik pula kabar bahwa untuk merealisasikan dana itu butuh waktu. Sebab dananya tersimpan di Bank Singapura.

Lantaran kabar itu masih simpang siur, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat bicara.

Ia menyebutkan bahwa sumbangan Rp 2 Triliun yang menghebohkan itu harus dibuat terang benderang.

Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Putri Akidi Tio Beredar di Medsos, Benarkan Ini Dana Kemanusiaan?

Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut perihal kebenaran dana yang sangat fantastis itu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved