Pakar Hukum Pidana Soroti Dana Rp 2 Triliun, Singgung Unsur Penipuan dan Kendala Teknis, Maksudnya?
Dana sumbangan keluarga Akidi Tio yang hingga kini belum jelas juntrungnya, masih menjadi perbincangan hangat.
"Kasus ini harus diperjelas sampai terang benderang. Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tutur Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa 3 Agustus 2021.
Suparji menambahkan, jika ada indikasi berniat menipu, alasan itu perlu untuk diungkapkan.
Apabila terjadi kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebab, apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Setelah Diperiksa Putri Akidi Tio Dipulangkan, Benarkan Dana Bantuan Rp 2 Triliun Itu Ada? Simak Ini
Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut.
"Akan tetapi dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, akan tetapi juga pihak lain yang turut serta dalam sumbangan tersebut. Subjek hukumnya nanti bisa meluas dan ini menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus ini," sambung Suparji.
Oleh sebab itu, ia berharap kasus donasi penanganan Covid-19 oleh Akidi Tio bisa selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana langkah polisi selanjutnya. Jangan pula terburu-buru dalam membuat asumsi dan jauhi berpolemik yang kontraproduktif," pungkasnya.
Baca juga: Status Putri Akidi Tio Berubah dari Tersangka Jadi Terperiksa dalam Hitungan Jam
Bank di Singapura Ikut Campur Soal Pencairan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio?
Ada kabar menyebutkan bahwa uang sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio ada, tapi berada pada bank di Singapura.
Lalu, apakah terdapat peran ikut campur bank di Singapura terhadap pencairan uang sumbangan beserta keseluruhan warisan yang diakui senilai Rp 16 triliun?
Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, jika uang itu benar ada, diyakini pihak bank asing tidak akan mempersulit kecuali ada kejanggalan.
"Pemerintah Singapura sepertinya tidak ikut campur. Ini bukannya ranah pribadi? Uang pribadi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin 2 Agustus 2021.
Baca juga: Prank Donasi Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Akhirnya Ditangkap Polda Sumatera Selatan
Ariston menjelaskan, jika sampai beberapa hari setelah pengumuman sumbangan Rp 2 triliun ini ke publik tidak juga ada bentuk uangnya, maka kemungkinan terdapat masalah.
"Kalau sulit dicairkan, mungkin memang ada masalah dengan dana tersebut," katanya.