Berita Belu
Pengangkatan Guru Honor Jadi PPPK Menunjang Kesejahteraan
PPPK maka statusnya ditingkatkan dan gajinya dibiayai oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Pengangkatan Guru Honor Jadi PPPK Menunjang Kesejahteraan
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Kebijakan pengangkatan guru lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan
upaya pemerintah untuk menunjang kesejahteraan guru honor atau guru komite.
Sebab selama ini, gaji guru non PNS masih sangat kecil berkisar 500-750 per bulan. Padahal, peran guru sangat besar dan strategis dalam mempersiapkan dan mendidik generasi bangsa yang cerdas, unggul dan berdaya saing. Jasa guru sangat besar.
Walaupun banyak jasa namun disebut tanpa tanda jasa. Banyak jasa tapi kesejahteraan guru tidak sebanding jasanya.
Persoalan ini kemudian dipikirkan oleh pemerintah dan dicarikan solusi yang bisa memberikan harapan bagi kehidupan guru non PNS.
Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah memberi ruang lebih besar bagi guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Belu serahkan Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42.000.000
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Belu, Anton Suri saat ditemui Pos Kupang.Com, Rabu 28 Juli 2021 mengatakan, pengangkatan guru menjadi PPPK merupakan upaya untuk menunjang kesejahteraan guru dan meningkatkan status guru.
Pasalnya, selama ini masih ada guru honor, guru kontrak, guru komite dan guru yayasan. Kesejahteraan guru non PNS ini disesuaikan dengan kemampuan sekolah atau yayasan.
"Status guru honor, guru komite dan yayasan memang belum menunjang kesejahteraannya. Peningkatan kesejahteraan guru ini melalui pengangkatan menjadi PPPK", kata Anton.
Dengan diangkat menjadi PPPK maka statusnya ditingkatkan dan gajinya dibiayai oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang pasti gaji PPPK jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji guru honor atau guru komite.
Selain itu, kata Anton kebijakan ini juga untuk memudahkan pemerintah dalam mendistribusikan guru ke sekolah termasuk mangatasi masalah kekurangan guru di sekolah, terutama sekolah di wilayah kecamatan dan desa.
Selama ini, lanjut Anton, penempatan guru, honor, komite, guru yayasan diatur oleh yayasan atau sekolah masing-masing. Pemerintah tidak bisa mengintervensinya.
Baca juga: Pelamar CPNS di Kabupaten Belu 1.838 Orang
Pemerintah hanya mengurus penempatan guru PNS dan kontrak daerah sehingga ada sekolah negeri yang kekurangan guru.
