Palsukan Surat Swab Antigen dan PCR, Iis Dahlia Ditangkap Polisi, Hasil Pemeriksaannya Mengejutkan
Iis Dahlia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ditangkap menjual surat swab palsu.
“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 27 Juli 2021.
Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.
“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.
Baca juga: Ruang Isolasi Terpusat Penuh, Satgas Covid-19 SBD Siapkan Hotel
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 2 Juli 2021.
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."
"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Baca juga: Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Lain Terkait Virus Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR