Palsukan Surat Swab Antigen dan PCR, Iis Dahlia Ditangkap Polisi, Hasil Pemeriksaannya Mengejutkan

Iis Dahlia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ditangkap menjual surat swab palsu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Polisi perlihatkan bukti surat swab antigen dan PCR Palsu yang dilakukan Iis Dahlia dan Joko, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 27 Juli 2021 kemarin. 

Kasus Serupa Terjadi di Depok

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 27 Juli 2021.

Baca juga: 31 Warga NTT Positif Covid-19 Varian Delta, Kota Kupang Terbanyak, 4 Positif Covid-19 Varian Inggris

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada."

"Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Penelitian, Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac Memudar Setelah 6 Bulan, Penjelasan Ahli?

TImran memaparkan, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Buka Harga Rp 175 Ribu

Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Baca juga: Tak Hanya Varian Delta, 4 Warga di NTT Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Inggris

Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved