Palsukan Surat Swab Antigen dan PCR, Iis Dahlia Ditangkap Polisi, Hasil Pemeriksaannya Mengejutkan

Iis Dahlia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ditangkap menjual surat swab palsu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Polisi perlihatkan bukti surat swab antigen dan PCR Palsu yang dilakukan Iis Dahlia dan Joko, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 27 Juli 2021 kemarin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Iis Dahlia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ditangkap menjual surat swab palsu.

Selain Iis Dahlia, polisi juga meringkus Joko karena sama-sama terlibat dalam bisnis jual beli PCR palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iis Dahlia dan Joko selain menjual surat hasil swab antigen palsu tapi juga PCR palsu.

Kedua oknum ini kini berurusan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengatakan, baik Iis Dahlia maupun Joko merupakan komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR di Jakarta.

Baca juga: Pemilik Toko 51 Upayakan Pasien Covid-19 di Lembata Tidak Kekurangan Oksigen Lagi

Keduanya ditangkap polisi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ketika mereka sedang menunggu pelanggan untuk mengambil surat-surat palsu tersebut.

"Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa 27 Juli 2021 kemarin.

Ketika ditanya soal modus operandi kedua pelaku, Kapolres Andriansyah mengatakan hal mengejutkan.

Disebutkan bahwa, saat melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Baca juga: ANTARA PANDEMI COVID-19 dan MUSIM KEMARAU

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 27 Juli 2021.

Setelah itu, kedua pelaku memintas identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.

Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Waingapu Meninggal Dunia

"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Serupa Terjadi di Depok

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 27 Juli 2021.

Baca juga: 31 Warga NTT Positif Covid-19 Varian Delta, Kota Kupang Terbanyak, 4 Positif Covid-19 Varian Inggris

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada."

"Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Penelitian, Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac Memudar Setelah 6 Bulan, Penjelasan Ahli?

TImran memaparkan, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Buka Harga Rp 175 Ribu

Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Baca juga: Tak Hanya Varian Delta, 4 Warga di NTT Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Inggris

Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.

“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 27 Juli 2021.

Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.

“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Ruang Isolasi  Terpusat Penuh, Satgas Covid-19 SBD Siapkan  Hotel

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa 2 Juli 2021.

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Baca juga: Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lain Terkait Virus Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved