Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat
Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang akan melakukan pemberlakukan PPKM level IV skala nasional di luar Jawa dan Bali.
Dalam penerapan, Pemkot Kupang akan lebih ketat dan penjagaan berkala di lima titik sebagai pintu keluar masuk ke wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana Tugas (Plt) Sat Pol PP Kota Kupang, Bernadinus Mere menyebut pihaknya akan mengoptimalkan penjagaan bersama aparat kepolisian serta TNI selama massa PPKM.
"Ketatnya di Jumat, Sabtu Minggu karena warga kota ini lebih banyak keluar kota dan kita arahkan mereka untuk mengisi formatnya. Kalau terdesak, kita persilahkan," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Baca juga: Lanal Labuan Bajo Akan Gelar Vaksinasi Covid-19
Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
Pemkot Kupang, kata dia, akan menyurati pemerintah daerah di daratan Timor untuk menghimbau masyarakatnya bila berpergian ke Kota Kupang.
Bagi pemasok kebutuhan ekonomi di Kota, Bernadinus mengaku bakal memberi kelonggaran dengan meminta pengendara untuk mematuhi Prokes.
Namun, sebelum masuk, barang bawaan akan diperiksa untuk memastikan kejelasan barang merupakan kebutuhan ekonomi.
Untuk kapasitas bus atau travel disarankan untuk memuat penumpang maksimal 70 persen dan penerapan prokes wajib dilakukan.
Baca juga: Kodim 1604 Kupang Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Baumata Barat
Menurut dia, terdapat lima titik yang akan dilakukan penjagaan yakni wilayah Baumata, jalur Bello, Manulai II, Lasiana, Bolok. Untuk titik ini, pihaknya juga akan mengatur lalulintas.
Ia mengaku telah melakukan rapat bersama pihak kepolisian dan TNI dan penerapan PPKM ini akan siap dijalankan.
Dalam hasil rapat itu juga diputuskan untuk menyebar anggota sat Pol PP di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk melakukan pengamanan bersama kepolisian dan TNI.
Bernadinus menjelaskan, terjadinya perampasan jenazah pasien Covid-19 akhir-akhir ini membuat Pemkot Kupang lebih melakukan pengamanan ekstra di fastilitas kesehatan.
Selain itu, terdapat juga tim negosiasi yang disiapkan untuk membantu berkom
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Manggarai Gelar Vaksinasi Covid-19
Pemkot Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sabtu 24 Juli 2021 usai rapat koordinasi kemarin.