Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat

Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.

Editor: Hermina Pello
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat Rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum 

Terkait pemberlakukan PKM Level IV di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum memimpin rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV di 3 wilayah tersebut

Kegiatan ini diikuti oleh Danrem 161/WS, Sekda NTT, Danlantamal VII Kupang, Dan Landud Eltari Kupang, Kabinda Provinsi NTT, Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Kasat Pol PP Provinsi NTT, Kadis Perhubungan Prov. NTT, Irwasda Polda NTT, Karoops Polda NTT, Kabiddokkes Polda NTT serta para Pejabat unsur TNI dan Pemerintah Provinsi.

Hadir pula Kapolres Kupang Kota, Kapolres Sikka, Kapolres Sumba Timur, para Damdim perwakilan Pejabat Kabupaten yang mengikuti kegiatan melalui sarana Vicon Polres Jajaran.

Dikesempatan tersebut Kapolda NTT menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur masuk dalam PPKM Level IV.

Baca juga: Ratusan Warga Wae Kelambu Manggarai Barat Jalani Vaksinasi Covid-19

"Kita bersyukur tidak semua kabupaten/Kota ditetapkan menjadi PPKM Level IV tapi ini tidak menjadi keprihatinan kita dan harus menjadi suatu tantangan bagi kita agar jangan bertambah dan seharusnya tidak ada lagi PPKM level IV di jajaran provinsi Nusa Tenggara Timur,"ujar Kapold NTT

Kapolda NTT menegaskan agar menyiapkan betul langkah-langkah dan harus ada informasi yang betul-betul bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga kalaupun nantinya ada penyekatan.

Penyekatan itu harus terkoordinasi dengan kabupaten tetangga.

Menurutnya, ini penting sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Baca juga: Ketua DPRD Matim Heremias Dupa Harap Vaksin Covid-19 Dipercepat Hingga 50 Persen Warga

"Pelaksanaan penyekatan di jalan jangan arogan. Hadapi masyatakat dengan sikap yang sopan dan humanis. Kita sudah melihat beberapa contoh PPKM level IV ini terjadi arogansi yang akhirnya malah kontra produktif," tambahnya.

Kapolda NTT mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan agar pedomani sesuai aturan dari Pemerintah hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Polri mendukung penuh Satgas Covid 19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan Peniadaan Kerumunan Secara Humanis dan Persuasif tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar lakukan penegakan Hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, saat ini diperlukan koordinasi antar wilayah/kabupaten bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi di lapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat/emergency.

Baca juga: Bintang Pop Amerika Olivia Rodrigo Bicara di Gedung Putih, Dorong Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja

Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

"Terus lakukan imbauan dan pengawasan tentang pelaksanaan prokes 5 M dan 3 T, perkuat di tingkat RT, RW dan Desa. Hindari dan cegah perlaku-perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama," pesannya

Terkait kegiatan vaksinasi, Polda NTT terus meningkatkan vaksinasi Covid 19 di wilayah NTT bekerjasama dengan TNI, Dinas Kesehatan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara serta stake holder lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved