Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat

Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.

Editor: Hermina Pello
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat Rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum 

Hal ini dikonfirmasi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Minggu 25 Juli 2021. Herman mengatakan, Pemkot bersama Forkompinda telah melakukan rapat dan akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.

"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyengkatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.

Herman menjelaskan, penyekatan ini akan dilakukan pada akhir pekan selama masa berlaku PPKM level IV ini.

Baca juga: Ini Jumlah Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Ini Data Resminya

Menurutnya, pada akhir pekan mobilitas warga sangat tinggi sehingga langkah penyekatan ini perlu dil

Herman menyebut jalan darat akan dilakukan penyekatan dengan skala ketat sementara pintu masuk jalur laut juga akan diketatkan dengan memeriksa pelaku perjalanan yang masuk tanpa surat bebas Covid-19.

Untuk jalur udara, ketentuan telah diatur melalui kementrian perhubungan.

"Di Baumata itu nanti dari TNI AU dan Polri, di Bolok TNI AL dan di pintu lain akan ada TNI AD dan Polri serta lurah-lurah setempat," katanya.

Baginya penyekatan ini tidak akan melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penyekatan ini demi kepentingan banyak orang.

Baca juga: Cegah Kerumunan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kejari TTU Buka Pendaftaran Online

Sementara untuk mobilitas kebutuhan bahan pokok, menurut Herman akan diberi keluasan namun tetap mentaati Prokes.

Pemkot juga telah mendapat restu dari Dandim dan Kapolres Kupang Kota untuk menjalankan penyekatan. Pemkot juga akan memperbantukan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pemkot, kata Herman, akan memberlakukan jam malam dengan menyudahi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 wita, termaksud cafe-cafe yang tidak menerapkan sistem take away dalam pelayanan kepada pengunjung.

Bagi penjual makanan di pinggir jalan, Pemkot akan mengakomodir hal ini untuk memberi edukasi agar proses penjualan bisa menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.

"Bagaimanapun ekonomi mereka jangan sampai terganggu karena itu akan mempengaruhi," ujarnya.

Baca juga: Terapkan PPKM Level IV, Bupati Sumba Timur Pantau Pasar Matawai

Penyekatan ini akan dilakukan selama masa pemberlakukan PPKM yang direncanakan dimulai pada 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan surat informasi yang disampaikan Presiden Jokowi Widodo, Minggu 25 Juli 2021.

Kapolda Minta Penyekatan Harus Terkoordinasi dengan Kabupaten Tetangga

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved