Berita Kota Kupang
Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?
Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?
Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat bagi tiga daerah di NTT, salah satunya Kota Kupang.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah melakukan persiapan untuk menjalankan keputusan pemerintah pusat ini.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, menyebut keputusan ini tidak jauh berbeda dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan Pemkot Kupang.
Namun, menurut Hermanus, penerapan PPKM level IV ini akan lebih ketat terutama di pintu masuk wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positip Virus Corona Meningkat, Bupati SBD Perpanjang PPKM Darurat 8 Agustus
"Waktu itu ada telaan epidomologi, kita sudah di level III. SE itu sudah antisipasi itu supaya tidak perlu rubah lagi, sekarang tinggal pengawasan," kata Hermanus di rumah jabatan wakil wali Kota sebelum melakukan rapat bersama Forkompinda terkait penerapan PPKM level IV, Minggu 25 Juli 2021.
Herman mengaku, telah mempelajari draf yang ada sebagai petunjuk pelaksanaan PPKM level IV, namun demikian Herman enggan memberi informasi lebih jauh tentang hal ini sebab belum diputuskan bersama Forkompimda di lingkup Pemkot Kupang.
Dia membeberakan vaksinasi yang diusulkan oleh Pemkot Kupang beberapa waktu laku sebanyak 10.500 dosis, hanya mampu dipenuhi pemprov NTT sebesar 7000 dosis dan vaksin tersebut telah habis digunakan.
Atas beberapa rekomendasi yang telah diberikan pemerintah pusat, termaksud cakupan vaksinasi, Herman mengatakan bakal mengusulkan kebutuhan vaksin ke Pemprov lebih banyak lagi untuk percepatan vaksinasi di Kota Kupang.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4
Sebagai informasi, saat ini Pemkot Kupang sedang melakukan rapat untuk menerapkan PPKM level IV yang direncanakan bakal dimulai esok, Senin 26 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan tiga wilyah di NTT sebagai daerah penerapan PPKM Level IV.
Tiga wilayah tersebut antara lain, Kota Kupang, kabupaten Sikka dan kabupaten Sumba Timur.
Keputusan tersebut diketahui usai rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan penerapan PPKM Level IV diluar Jawa Bali, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 14. 00 Wita sampai dengan 16. 30 Wita bersama narasumber dari Menko Perekonomian RI, Menteri Keu RI, Menteri Perhubungan RI, Wamenkes, Staf khusus menteri sosial.
Dalam rapat tersebut diputuskan Pemberlakukan PPKM diluar Jawa Bali digelar terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021 dan Penetapan Level PPKM untuk Kab dan kota akan diterapkan pada 45 Kab dan kota di 21 Provinsi, termasuk di Prov NTT di Kupang Kota, Sikka dan Sumba Timur.
Baca juga: Sosok Ini Cemaskan Aksi Mahasiswa di Maluku, Awalnya Tolak PPKM Darurat, Malah Minta Jokowi Lengser
Khusus tiga daerah di provinsi NTT yang masuk dalam penerapan PPKM level IV, didasari pertimbangan peningkatan presentase kumulatif kasus terkonfirmasi dan Provinsi NTT tertinggi ( 77.4%) diluar jawa bali dan Kasus aktif terbesar mencapai 11.38 %.