Berita Kota Kupang
Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?
Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?
Pertimbangan berikut yakni peta sebaran sekuen Sars - Covid - varian of concern , kasus varian Delta terbesar di NTT 40 kasus di luar Jawa Bali dan BOR dan Konversi TT pertanggal 22 Juli 2021 diatas standar WH0 dibawa 60 %.
Tiga daerah ini memiliki presentase BOR dengan rincian Kabupaten SKikka 76 %, Sumba Timur 75 % Kota Kupang 73 %.
Sementara capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur (Sumtim) dibawa rata-rata nasional
Rapat pun merekomendasikan; pertama Kabupaten Sikka, Sumtim dan Kota Kupang untuk lebih responsif dan lebih ketat untuk pengendalian mobilitas warga agar bisa mengendalikan lonjakan kasus.
Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?
Kedua, perlunya percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT mengingat saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.
Ketiga, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level IV sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.
Keempat, menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersedian BOR tempat tidur pasien Covid-19 jika terisi penuh.
Apa Itu PPKM Level 4
Apa itu PPKM Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Jokowi Soal PPKM Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat: Tak Jelas Terkesan Asal-asalan
Apa itu PPKM Level 4? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.
Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021 Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Kurangi Dampak Penerapan PPKM Darurat Pemerintah akan Bagikan Dua Juta Paket Obat Covid-19