Berita Kota Kupang

Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?

Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man. Kota Kupang akan menerapkan PPKM Level 4 Hingga 8 Agustus 2021. 

Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.

Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali Diperpanjang Atau Tidak, Link Live Streaming Penjelaskan Presiden Jokowi

 Aturan PPKM Level 4 Optimalisasi 3T Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Berikut ketentuannya: Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Berita Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu PPKM Level 4?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved