PPKM Darurat
Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4
Pemerintah perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri rlis aturan lengkap wilayah yang termasuk PPKM Level 4
Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
Bersamaan dengan kebijakan itu, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut mulai dari kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring hingga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka
PPKM Level 4 mulai berlaku 21 hingga 25 Juli 2021.
PPKM Level 4 sebenarnya perpanjangan dari PPKM Darurat yang sebelumnya berakhir 20 Juli 2021.
Berikut ketentuan Lengkap PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Baca juga: Fadli Zon Kritik Jokowi Soal PPKM Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat: Tak Jelas Terkesan Asal-asalan
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial seperti
1) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
2) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
3) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;