Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Editor: Frans Krowin
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro rengkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, salah satu BUMN di Indonesia. 

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi "Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. 

Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu 27 Juni 2021.

Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?

Rektor UI, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI, Kamis 22 Juli 2021. Ari Kuncoro mundur setelah namanya menjadi bahan pergunjingan publik karena ia merangkap jabatan. Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga sebagai wakil komisaris di BRI, salah satu BUMN di Indonesia.
Rektor UI, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI, Kamis 22 Juli 2021. Ari Kuncoro mundur setelah namanya menjadi bahan pergunjingan publik karena ia merangkap jabatan. Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga sebagai wakil komisaris di BRI, salah satu BUMN di Indonesia. (Tribunnews.com)

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

cuitan Donal Fariz (Twitter @donalfariz)
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Baca juga: Bukan Tersinggung, Dikritik BEM UI Jokowi Malah Memuji, Sebut Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca juga: Kritik Arie Kuncoro Rangkap Jabatan, Andre Rosiade: Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI

Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved